Padang  

Operasi Gabungan: Satpol PP Amankan Belasan Lapak PKL Ilegal, Penertiban Fasilitas Umum Padang Berlanjut!

Aksi Tegas Satpol PP Padang: Belasan Lapak PKL Ilegal di Jalur Utama Disita

Operasi Gabungan Satpol PP Amankan Belasan Lapak PKL Ilegal, Penertiban Fasilitas Umum Padang Berlanjut!
Operasi Gabungan Satpol PP Amankan Belasan Lapak PKL Ilegal, Penertiban Fasilitas Umum Padang Berlanjut! – Dok. Humas

Salingka Media – Penertiban PKL ilegal Padang kembali menjadi fokus utama aparat penegak hukum. Pada hari kedua pelaksanaan kegiatan penertiban, Sabtu (15/11/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan keamanan dan ketertiban (SK4) memperluas jangkauan operasi mereka. Fokus kali ini menyasar area sepanjang Jalur By Pass hingga Kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), menyusul penertiban sebelumnya di Jalan Batang Arau dan Jalan Samudra. Langkah ini diambil untuk memastikan penertiban PKL ilegal Padang berjalan konsisten dan efektif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra, secara lugas menjelaskan bahwa jajarannya sudah berulang kali memberikan himbauan. Upaya persuasif dan humanis telah dilancarkan secara intensif kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih beraktivitas di lokasi-lokasi terlarang tersebut. Namun, karena peringatan ini tidak diindahkan, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengamankan belasan lapak dagang.

Penertiban yang dilakukan tidak tanpa dasar. Chandra Eka Putra menegaskan bahwa para PKL tersebut nyata-nyata telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pelanggaran utama adalah pemanfaatan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) untuk kegiatan perdagangan.

Baca Juga :  Siswa SMK Diamankan Satpol PP, Diduga Lakukan Aksi Tawuran

“Jelas tidak dibenarkan berjualan di Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Bahkan, kami temukan ada pedagang yang justru meninggalkan barang dan lapak-lapaknya di kawasan tersebut,” tutur Chandra. Hal ini menunjukkan ketidakdisiplinan yang memicu kekumuhan dan mengganggu ketertiban publik. Keberadaan penertiban PKL ilegal Padang ini menjadi krusial untuk mengembalikan fungsi awal dari fasilitas publik.

Sebagai barang bukti pelanggaran, belasan lapak yang diamankan langsung dibawa menuju Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang. Selanjutnya, bukti-bukti ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut. Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, juga menekankan bahwa proses hukum akan berlaku bagi pedagang yang berulang kali ditertibkan.

“Kami akan menunggu hasil penyelidikan dari PPNS. Apabila terdapat pedagang yang terbukti telah berulang kali ditertibkan, kami akan mengajukan proses tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Chandra, mengindikasikan bahwa toleransi terhadap pelanggaran berulang akan semakin tipis.

Baca Juga :  Pencurian Aset KAI di Padang: Pelaku Kabur, Puluhan Bantalan Besi Berhasil Diselamatkan

Kegiatan patroli dan pengawasan yang intensif ini menunjukkan komitmen serius Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan lingkungan yang rapi dan tertib. Langkah-langkah penertiban dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan asas keadilan, namun tetap mempertahankan ketegasan dalam menegakkan aturan.

Chandra Eka Putra juga menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Padang, khususnya yang berprofesi sebagai pedagang. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kota Padang.

“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan, namun berjualanlah di tempat yang memang tidak melanggar aturan. Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang menjadi kota yang rapi dan tertib, serta kita kembalikan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana peruntukkannya,” pungkas Chandra.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh seluruh warga, tanpa terhalang oleh aktivitas perdagangan ilegal. Ke depan, pengawasan serupa akan terus digencarkan di berbagai titik rawan untuk mengantisipasi kembalinya aktivitas ilegal di Fasum dan Fasos.

Baca Juga :  Tiga Rumah Hangus Terbakar di Padang Timur, Kerugian Capai Rp700 Juta

Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Padang dan Tim SK4 merupakan tindak lanjut konkret dari komitmen Pemkot Padang untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum. Dengan mengamankan belasan lapak, aparat telah mengirimkan pesan jelas tentang nol toleransi terhadap pelanggaran penggunaan Fasilitas Umum. Masyarakat pedagang diimbau untuk segera menaati aturan dan mencari lokasi berdagang yang resmi guna menghindari sanksi tegas, termasuk Tipiring, di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *