
Salingka Media – Aksi pria ancam warga pakai parang di Padang berakhir dengan penangkapan memalukan. Pelaku berinisial HE alias BA (37) diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai menebar ancaman dengan senjata tajam terhadap seorang warga di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Warga sekitar sempat panik ketika HE mengacungkan parang ke arah korban sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Korban yang ketakutan segera melapor ke polisi. Dalam waktu singkat, Tim Klewang yang dikenal cepat dan tegas dalam menangani kasus jalanan berhasil menemukan pelaku dan membekuknya tanpa perlawanan berarti.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., membenarkan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah laporan diterima. Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah dua kali melakukan ancaman serupa sebelumnya, pertama pada 19 Oktober 2025 di Jalan Raya Siteba, dan kedua pada 11 November 2025 di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan dua bilah parang yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban,” jelas Kompol Yasin, Rabu (12/11/2025).
Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan ancaman karena emosi dan merasa kesal terhadap korban yang dituduh menyembunyikan istrinya. “Motifnya murni karena masalah pribadi dan rasa cemburu,” tambah Yasin.
Namun, momen penangkapan pria ancam warga pakai parang di Padang ini justru menarik perhatian warga. Berdasarkan keterangan anggota Tim Klewang, HE yang sebelumnya terlihat berani mendadak ketakutan ketika polisi mengepungnya.
Saking paniknya, pelaku bahkan tak mampu menahan rasa takut hingga buang air besar di celana. Kondisi tersebut membuat petugas dan warga yang menyaksikan kejadian sempat terkejut dan menahan tawa. “Begitu tahu tim sudah mengepung, pelaku langsung lemas dan tak berkutik,” ungkap salah satu anggota di lokasi.
Kini, HE alias BA masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Kompol Yasin menegaskan bahwa Polresta Padang tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme atau ancaman yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dan intimidasi di wilayah hukum Polresta Padang,” tegasnya.





