GEREBEK RUMAH! Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tanah Datar, Puluhan Paket Sabu Disita

GEREBEK RUMAH! Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tanah Datar, Puluhan Paket Sabu Disita
GEREBEK RUMAH! Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tanah Datar, Puluhan Paket Sabu Disita – Dok. Humas

Salingka Media – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tanah Datar menunjukkan hasil signifikan. Baru-baru ini, dua individu yang diduga merupakan pengedar sabu Tanah Datar berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Operasi ini dilancarkan setelah adanya informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Lintau Buo Utara. Penangkapan kedua pelaku ini sekaligus membuktikan keseriusan pihak berwajib dalam memerangi penyalahgunaan barang haram di Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap dua pria yang memiliki inisial S (38) dan W (48) ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka, khususnya di Kecamatan Lintau Buo Utara. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah mengumpulkan data dan bukti yang kuat, petugas bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, tepatnya pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka S yang beralamat di Jorong Padang Laweh, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Keberhasilan dalam meringkus pengedar sabu Tanah Datar ini menjadi capaian penting bagi penegakan hukum di daerah tersebut.

Baca Juga :  Hujan Lebat di Tanah Datar: 138 Warga Mengungsi karena Debit Air Sungai Naik

Saat proses pengamanan berlangsung, petugas tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada penggeledahan lokasi. Prosedur penggeledahan dilaksanakan secara profesional dan transparan, disaksikan langsung oleh Wali Nagari serta perangkat desa setempat untuk memastikan keabsahan temuan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa kedua pria ini aktif dalam bisnis ilegal narkotika. Total puluhan paket sabu berhasil disita, dengan rincian temuan yang cukup mengkhawatirkan. Petugas mendapati satu paket besar narkotika jenis sabu, enam paket kecil yang dibungkus dalam plastik klip bening, dan tiga paket lainnya yang dibalut secara rapi dengan lakban berwarna cokelat.

Barang bukti vital ini ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di saku celana salah satu pelaku dan di dalam kamar. Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, menjelaskan bahwa saat barang bukti diperlihatkan di hadapan para saksi, tersangka S mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Pemalak Pedagang Pasar Raya Padang Diringkus, Tim Klewang Bergerak Cepat!

Selain paket pengedar sabu Tanah Datar itu sendiri, polisi juga menyita sejumlah alat dan perlengkapan yang mengindikasikan bahwa para pelaku menjalankan praktik pengedaran narkotika. Barang bukti tambahan yang turut diamankan antara lain adalah satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam ukuran kecil, sendok yang terbuat dari pipet, serta sebuah botol yang di dalamnya berisi paket sabu siap edar. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi gelap narkoba.

Menurut keterangan resmi dari AKP Muhammad Arvi pada Senin, 27 Oktober 2025, operasi penangkapan ini merupakan langkah tegas dari Polres Tanah Datar. “Kami akan terus bergerak menindak tegas pengedar narkoba di Tanah Datar,” ujarnya, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga wilayah dari bahaya narkotika.

Saat ini, kedua tersangka, S dan W, telah diamankan dan ditahan di Markas Polres Tanah Datar untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor Modus Pecah Kaca Lintas Daerah Ditangkap di Maluku Utara

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat (2) tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Pasal 112 ayat (2) tentang peredaran narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman berat yang dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan dan mengindikasikan status sebagai pengedar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *