Bandar Sabu Mak Gadih Dimiskinkan, Polisi Sita Aset Rp5,4 Miliar Termasuk Excavator Raksasa

Bandar Sabu Mak Gadih Dimiskinkan, Polisi Sita Aset Rp5,4 Miliar Termasuk Excavator Raksasa
Bandar Sabu Mak Gadih Dimiskinkan, Polisi Sita Aset Rp5,4 Miliar Termasuk Excavator Raksasa

Salingka Media – Kisah kelam di balik gemerlap bisnis haram narkotika kembali terkuak, menunjukkan betapa kejamnya jejaring kejahatan yang selama ini bersembunyi di Riau. Nurhasanah, perempuan yang lebih dikenal dengan julukan Mak Gadih Dimiskinkan, kini menjadi sorotan utama penegakan hukum. Sosok berusia 66 tahun ini bukanlah sekadar pengedar biasa; di balik penampilannya, ia adalah otak dari bisnis sabu lintas wilayah yang telah beroperasi lebih dari satu dekade, menghasilkan pundi-pundi miliaran rupiah. Setelah dijatuhi vonis 17 tahun penjara untuk kasus narkotika, Mak Gadih kini menghadapi babak baru yang lebih menyakitkan: jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tegas aparat ini berujung pada penyitaan aset yang totalnya mencapai Rp5,4 miliar, sekaligus membuktikan komitmen aparat dalam memberantas hingga ke akar finansial jaringan narkoba. Strategi ‘memiskinkan bandar’ narkoba ini secara resmi mengakhiri kemewahan yang dibangun dari uang kotor.

Direktorat Narkoba Polda Riau telah menuntaskan berkas perkara TPPU atas nama Mak Gadih, menandai keberhasilan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana kejahatan. Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Narkoba Polda Riau, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu). Pada hari Minggu (26/10/2025), pihak kepolisian secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti bernilai fantastis kepada jaksa untuk proses persidangan selanjutnya, yang dikenal dengan Tahap Dua.

“Penyidik telah merampungkan berkas TPPU untuk tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih. Proses penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti telah dilaksanakan ke Kejari Inhu, menandakan kesiapan kasus ini untuk disidangkan,” tegas Kombes Putu.

Baca Juga :  Australia Tangkap Dua Warga yang Diduga Pemasok Senjata Papua

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa sejak tahun 2010, uang hasil penjualan sabu oleh Mak Gadih tidak disimpan dalam bentuk tunai. Dana haram tersebut secara sistematis dialihkan untuk membeli berbagai aset berharga, sebuah modus operandi klasik dalam upaya mencuci uang. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya jaringan untuk menyamarkan asal-usul uang yang mereka peroleh. Kini, seluruh kekayaan yang dibangun di atas penderitaan orang lain itu telah diidentifikasi dan disita oleh negara.

Total aset yang berhasil disita penyidik Polda Riau mencapai nilai mencengangkan, yakni Rp5,42 miliar. Harta kekayaan tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal bisnis narkotika yang dijalankan oleh Mak Gadih selama lebih dari satu dekade. Aset-aset tersebut meliputi:

  1. Lima unit rumah dan ruko yang berlokasi strategis di wilayah Rengat dan Pandau Jaya.
  2. Lahan Kebun Sawit seluas total 16 hektare.
  3. Satu unit mobil mewah, yakni Honda CR-V, yang ditemukan tanpa pelat nomor, diduga sengaja dihilangkan untuk menghindari pelacakan.
  4. Satu unit excavator merek Hitachi, sebuah alat berat yang bahkan sempat dicat ulang untuk menghilangkan jejak atau identitas aslinya.

“Seluruh aset yang kami sita memiliki dugaan kuat berasal dari perputaran uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan tersangka selama bertahun-tahun,” jelas Kombes Putu, menekankan bahwa penyitaan ini adalah pukulan telak bagi kekuatan finansial jaringan.

Kasus TPPU ini bermula dari penangkapan besar-besaran pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian melakukan penggerebekan di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dalam operasi tersebut, Mak Gadih Dimiskinkan tertangkap tangan bersama barang bukti sabu seberat 344,28 gram yang terbagi dalam 97 bungkus paket.

Baca Juga :  Keponakan Nekat Rampok Nenek Kandung di Padang, Cincin dan Kalung Emas Raib Dini Hari

Penangkapan tersebut bukan hanya mengungkap pengedar, melainkan membuka tabir bahwa Mak Gadih adalah pengendali utama bisnis sabu yang jaringannya tertata rapi, beroperasi melintasi berbagai wilayah hingga ke luar Riau. Interogasi mendalam dan penelusuran keuangan kemudian mengarahkan penyidik pada upaya pencucian uang.

“Keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram ini sengaja diubah menjadi aset berupa properti, kebun, kendaraan, bahkan alat berat. Ini adalah strategi mereka untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika,” ungkap Kombes Putu.

Langkah penyitaan aset ini merupakan bagian dari kebijakan strategis aparat penegak hukum di Riau. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah realisasi dari strategi besar yang dikenal sebagai “memiskinkan bandar narkoba”, sesuai dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

“Tujuan kami bukan hanya menjebloskan pelaku ke penjara, tetapi juga memutus total sumber kekayaan mereka. Dengan melumpuhkan kekuatan finansial, kami memastikan tidak ada lagi kenikmatan dari hasil uang haram yang bisa mereka nikmati,” tegas AKBP Fahrian.

Pendekatan ini dianggap sebagai cara paling efektif untuk menimbulkan efek jera dan mencegah jaringan narkotika bangkit kembali, yang kerap kali ditopang oleh kekuatan modal. Kombes Putu menambahkan, “Selama dana mereka masih bisa berputar, jaringan kejahatan itu akan terus hidup. Oleh karena itu, langkah memiskinkan bandar adalah tindakan yang paling efisien untuk memutus mata rantai ini.”

Baca Juga :  Wanita Ditemukan Tewas Dicor di Wonogiri, Terungkap Aksi Keji di Balik Pembunuhan

Kasus Mak Gadih ini memperpanjang daftar keberhasilan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di Riau, sebuah provinsi yang telah lama dikenal sebagai jalur perlintasan utama sabu dari luar negeri menuju berbagai wilayah di Indonesia.

Polda Riau berkomitmen penuh bahwa setiap penanganan kasus narkotika ke depan akan dikembangkan hingga menyentuh ranah keuangan, memastikan bahwa setiap rupiah hasil kejahatan dilacak dan disita.

“Kami akan terus menelusuri TPPU dari setiap jaringan narkoba yang ditangani. Upaya ini memiliki dua tujuan utama: memutus peredaran barang haram, dan menghentikan aliran dana yang menjadi penopang utama bisnis kejahatan tersebut,” pungkas Kombes Putu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *