Glamping Lakeside Alahan Panjang Dibekukan Pemkab Solok Usai Insiden Maut Pengantin Baru

Glamping Lakeside Alahan Panjang Dibekukan Pemkab Solok Usai Insiden Maut Pengantin Baru

Glamping Lakeside Alahan Panjang Dibekukan Pemkab Solok Usai Insiden Maut Pengantin Baru
Glamping Lakeside Alahan Panjang Dibekukan Pemkab Solok Usai Insiden Maut Pengantin Baru

Salingka Media – Kabar duka menyelimuti sektor pariwisata Kabupaten Solok setelah tragedi memilukan terjadi di salah satu destinasi unggulan. Momen romantis Glamping Lakeside Alahan Panjang, yang seharusnya menjadi kenangan indah bagi pasangan pengantin baru, GK dan CDN, justru berakhir dengan maut. Insiden tragis pada Rabu, 8 Oktober 2025, tersebut merenggut nyawa CDN, sementara suaminya, GK, masih berjuang dalam perawatan intensif. Lokasi wisata mewah yang menawarkan pemandangan memukau danau dan pegunungan ini mendadak menjadi sorotan serius.

Rentetan peristiwa tragis di Glamping Lakeside Alahan Panjang ini memicu reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten Solok. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi mendalam, Pemkab Solok akhirnya menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap pengelola, yakni PT. Lakeside Alahan Wisata. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan operasional yang diresmikan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok.

Sanksi pembekuan operasional tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 600-321-2025. Penyerahan dokumen keputusan penting ini dilaksanakan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, kepada Ilham selaku perwakilan manajemen perusahaan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025.

Berdasarkan SK tersebut, Pemkab Solok menemukan fakta bahwa PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melakukan pelanggaran mendasar terkait ketentuan pemanfaatan ruang. Pelanggaran utama yang disoroti adalah ketiadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Izin ini merupakan persyaratan wajib bagi setiap entitas yang mengelola kawasan wisata atau melakukan pembangunan yang berkaitan dengan tata ruang wilayah daerah.

Baca Juga :  Mantan Pj Wali Nagari dan Kaaur Keuangan Korupsi Dana Desa di Kab. Solok: Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Penuntutan

Lebih dari sekadar masalah administrasi, perusahaan tersebut juga didapati telah mengubah letak tepi danau tanpa adanya otorisasi resmi. Tindakan ini dinilai bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar. “Sanksi ini adalah hasil dari proses panjang. Kami telah melalui tahap klarifikasi, rapat tim pengawasan, hingga penyampaian surat peringatan tertulis sebelumnya kepada pihak pengelola,” jelas Wakil Bupati Candra.

Wakil Bupati Candra merincikan bahwa Pemkab Solok tidak langsung menjatuhkan sanksi keras. Sebelumnya, pemerintah daerah telah berulang kali memberikan pembinaan dan teguran administratif agar pengelola segera memperbaiki pelanggaran yang ada. Sayangnya, upaya korektif dari pihak pengelola tidak berjalan sesuai harapan, dan pelanggaran terus berlangsung.

“Mengingat pelanggaran tidak kunjung diperbaiki, kami harus mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha ini terpaksa kami jatuhkan hingga seluruh persyaratan perizinan dapat dipenuhi,” tegasnya.

Keputusan ini menegaskan komitmen serius Pemkab Solok dalam menertibkan pengelolaan kawasan wisata, khususnya yang berada di sekitar Danau Diatas dan Danau Dibawah. Dua danau kembar ini merupakan ikon alam Solok yang saat ini menjadi magnet bagi para wisatawan, terutama dengan maraknya tren wisata alam dan glamping. Tindakan ini juga menunjukkan bahwa di tengah geliat pariwisata yang kian populer, aspek legalitas dan kepatuhan hukum tidak boleh diabaikan.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Intensifkan Patroli di Kawasan Rawan Trantibum untuk Jaga Keamanan

Pemerintah daerah memberikan waktu toleransi selama 25 hari kerja bagi PT. Lakeside Alahan Wisata. Dalam rentang waktu tersebut, pengelola diwajibkan untuk menyesuaikan seluruh operasional dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Solok serta melengkapi seluruh dokumen perizinan yang disyaratkan.

Selama masa perbaikan ini, sebuah tim pengawasan terpadu yang terdiri dari berbagai instansi terkait—termasuk Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok—akan melakukan pemantauan ketat di lapangan.

Wakil Bupati Candra memberikan peringatan keras, “Jika dalam batas waktu yang telah kami tetapkan ini kewajiban perizinan tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif lanjutan. Sanksi tersebut bisa berujung pada pencabutan izin usaha secara permanen.”

Pemkab Solok menekankan bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan implementasi dari seluruh isi keputusan Bupati ini. Direktur diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha penginapan tanpa kecuali sampai semua dokumen perizinan dan kesesuaian ruang dinyatakan lengkap dan legal.

Tragedi yang menimpa pengantin baru di Glamping Lakeside Alahan Panjang ini harus menjadi titik balik bagi Pemkab Solok untuk memperketat pengawasan, baik dari sisi keselamatan pengunjung maupun kelayakan fasilitas wisata. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap wisata alam Solok, insiden ini membuka kesadaran kolektif akan urgensi keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan perizinan.

Baca Juga :  Pengerjaan Jembatan Darurat Penghubung Sumbar-Jambi Dimulai, Pengendara Diminta Tertib

“Kami memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap destinasi wisata di Kabupaten Solok tidak hanya menawarkan keindahan dan daya tarik, tetapi juga menjamin keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap regulasi. Ini adalah langkah krusial agar insiden menyedihkan seperti ini tidak pernah terulang,” tutup Wakil Bupati. Saat ini, kasus kematian dan insiden ini masih berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjamin penegakan aturan, sementara harapan besar diletakkan pada seluruh pelaku usaha pariwisata agar mengutamakan keselamatan dan kepatuhan hukum di atas segalanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *