Terbongkar! 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batam, Negara Rugi Rp30 Miliar Lebih

Kasus Revitalisasi Dermaga Batam: Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Rp30,6 Miliar

Terbongkar! 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batam, Negara Rugi Rp30 Miliar Lebih
Terbongkar! 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batam, Negara Rugi Rp30 Miliar Lebih – Dok. Humas

Salingka Media – Skandal korupsi besar kembali mengguncang sektor pembangunan infrastruktur di Kepulauan Riau. Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, yang memiliki nilai kontrak fantastis, kini berujung pada penetapan tujuh orang sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Proyek dengan nilai kontrak awal mencapai Rp75,5 miliar ini, ironisnya, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.

Menurut hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam proyek ini mencapai angka mengejutkan, yakni Rp30,6 miliar. Penyelidikan intensif yang dilakukan Polda Kepri kini telah menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi dermaga Batam dan menjamin akuntabilitas keuangan publik. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik rasuah tidak akan diberi ruang di wilayah Kepri.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan secara lugas oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Mapolda Kepri. Ia didampingi oleh pejabat utama, termasuk Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester M.M. Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Tujuh individu yang telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran vital dalam pelaksanaan proyek ini, mencakup unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia, hingga konsultan. Mereka adalah:

  1. AMU (Pejabat Pembuat Komitmen).
  2. IMA (Kuasa Kerja Sama Operasi/KSO penyedia).
  3. IMS (Komisaris PT ITR).
  4. ASA (Direktur Utama PT MUS).
  5. AHA (Direktur Utama PT DRB).
  6. IRS (Konsultan Perencana).
  7. NVU (Bagian dari KSO penyedia).
Baca Juga :  Kejari Pasaman Barat Temukan Bukti Dugaan Korupsi Perencanaan Pembangunan RSUD Tahap 1

Proses penangkapan terhadap ketujuh tersangka ini dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bali, dan Batam, sebelum akhirnya mereka digiring ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dermaga Batam ini menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum ini.

Dalam rangkaian penyidikan, pihak penyidik telah berhasil menyita total 74 jenis barang bukti yang terkait erat dengan dugaan rasuah ini. Barang bukti tersebut mencakup spektrum luas, mulai dari dokumen-dokumen penting seperti kontrak proyek, laporan bulanan pekerjaan, dan dokumen pencairan anggaran, hingga perangkat elektronik.

Tidak hanya dokumen, polisi juga menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia seberat 85 gram, serta uang tunai sejumlah Rp212,7 juta dan 1.350 dolar Singapura. Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa penyidik saat ini masih secara aktif menelusuri aset-aset lain yang dimiliki para tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk melakukan penyitaan guna pemulihan kerugian negara yang telah terjadi.

Baca Juga :  PMI Palembang Dikorupsi? Eks Wawako dan Suaminya Dijadikan Tersangka

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, dengan tegas menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi. “Penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Irjen Asep Safrudin. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya menelusuri aliran dana dan aset yang masih tersembunyi demi tercapainya pengembalian penuh atas kerugian negara.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora menjelaskan bahwa penyidik telah memintai keterangan dari puluhan saksi, yang terdiri dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Barang bukti yang telah berhasil disita akan menjadi alat bukti penting dalam memperkuat pembuktian di persidangan. Kombes Silvester juga mengisyaratkan bahwa kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan masih terbuka lebar, apabila ditemukan alat bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam regulasi antikorupsi. Mereka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Regulasi ini mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Suami Istri Diduga Perkosa Remaja 15 Tahun di Dharmasraya, Korban Hamil 5 Bulan

Saat ini, berkas perkara yang melibatkan tujuh tersangka tersebut sedang dalam tahap finalisasi kelengkapan oleh penyidik Polda Kepri. Tujuannya adalah agar berkas dapat segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk proses penuntutan. Polda Kepri kembali menekankan komitmennya yang teguh dalam menjaga dan melindungi keuangan negara. Penindakan tegas terhadap praktik korupsi adalah keharusan, demi memelihara kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan menjamin bahwa proyek infrastruktur vital seperti korupsi dermaga Batam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan segelintir oknum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *