
Salingka Media – Aparat kepolisian di Sulawesi Selatan berhasil membongkar kasus kerusuhan Sulsel yang sempat terjadi di sejumlah titik strategis. Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit dan meresahkan masyarakat. Berbagai barang bukti signifikan berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, mulai dari benda-benda tumpul hingga barang elektronik. Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mengembalikan ketertiban dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Polrestabes Makassar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memaparkan detail pengungkapan kasus tersebut. Beliau menyatakan, total 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah ini terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 orang anak di bawah umur. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pengembangan lebih lanjut demi mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal ini. Setiap individu yang terbukti bersalah akan menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah barang bukti yang disita menunjukkan betapa terorganisirnya aksi kriminal yang menyertai unjuk rasa. Di antaranya adalah sebuah mesin ATM lengkap dengan kaset penyimpanan uang, tiga unit sepeda motor, sebuah bajaj, dan uang tunai senilai Rp36,9 juta. Selain itu, petugas juga menyita berbagai benda tumpul seperti tongkat dan besi yang diduga digunakan untuk merusak fasilitas publik. Barang-barang lain yang turut diamankan termasuk telepon genggam, kulkas, kursi kerja, velg mobil, dan peralatan lainnya yang diduga merupakan hasil pencurian.
Para tersangka tidak hanya terpusat pada satu lokasi, melainkan terbagi dalam beberapa klaster kejadian. Area-area tersebut meliputi Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Kantor DPRD Kota Makassar, Kantor DPRD Kota Palopo, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta kawasan di depan Kampus UMI. Hal ini menunjukkan skala dan cakupan kerusuhan yang cukup luas, memicu kekhawatiran publik. Selain para pelaku yang terlibat langsung di lapangan, polisi juga berhasil menangkap seorang individu yang diduga kuat menyebarkan hasutan melalui media sosial, sebuah tindakan yang berperan penting dalam memicu dan memperparah situasi kerusuhan Makassar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan. Beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, beberapa tersangka juga dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman yang menanti para pelaku sangat bervariasi tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Pengungkapan kasus kerusuhan Sulsel ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa di masa depan. Upaya aparat keamanan dalam mengidentifikasi, mengejar, dan menangkap para pelaku patut diapresiasi. Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan terjaminnya stabilitas sosial di wilayah Sulawesi Selatan. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum.