Satpol PP Padang Amankan Barang Dagangan di Jalan Juanda dan Makam Pahlawan

Satpol PP Padang Amankan Barang Dagangan di Jalan Juanda dan Makam Pahlawan
Satpol PP Padang Amankan Barang Dagangan di Jalan Juanda dan Makam Pahlawan – Dok. Humas

Salingka Media, Padang, 16 September 2025 – Kota Padang, yang terus berbenah menjadi kota metropolitan, menghadapi tantangan serius terkait tata ruang publik. Pemandangan trotoar yang seharusnya steril dan nyaman bagi pejalan kaki kerap kali berubah menjadi lapak jualan. Situasi ini bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengancam ketertiban umum. Menanggapi masalah ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat melakukan penertiban pedagang kaki lima yang membandel.

Petugas Satpol PP Kota Padang pada hari Selasa pagi melakukan operasi gabungan di dua lokasi strategis yang kerap dikeluhkan masyarakat. Titik pertama adalah di Jalan Juanda, dan yang kedua berada di area depan Makam Pahlawan Lolong. Target utama dari operasi ini adalah pedagang yang sengaja meninggalkan barang dagangan mereka di atas trotoar, seolah menjadikan fasilitas publik tersebut sebagai gudang pribadi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian peringatan yang sebelumnya sudah dilayangkan.

Baca Juga :  Pengembangan Wisata Pantai Air Manis Padang, Fadly Amran Soroti Infrastruktur dan Keramahan Warga

Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah para pedagang tidak mengindahkan teguran. “Sebelumnya, kami sudah memberikan surat teguran dan mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan trotoar sebagai area berjualan atau menyimpan barang. Namun, karena tidak dipatuhi, kami terpaksa bertindak,” ungkap Eka Putra Irwandi. Barang-barang yang diamankan cukup beragam, mulai dari kulkas, kontainer, meja, kursi, rak buah, hingga terpal, semuanya disita sebagai bukti pelanggaran.

Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan penegakan hukum yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Perda ini secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum (fasum) untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban. Dengan adanya aturan ini, Satpol PP memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pihak-pihak yang melanggar. Barang dagangan yang berhasil diamankan petugas kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Jalan Air Tawar Barat dan Jhoni Anwar

Eka Putra Irwandi berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pedagang di Kota Padang untuk lebih memahami dan mematuhi aturan. Penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya tidak hanya merugikan masyarakat umum tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif. “Kami berharap seluruh pedagang bisa mematuhi peraturan yang ada. Jangan menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi karena itu mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegasnya. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib dan nyaman bagi semua. Keberhasilan penertiban ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah kota dalam menciptakan ruang publik yang tertata, bersih, dan aman.

Operasi Satpol PP ini bukan yang pertama dan kemungkinan besar bukan yang terakhir. Selama masih ada pelanggaran, penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang tetap terjaga. Ini adalah upaya berkelanjutan untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghargai ruang bersama. Dengan penertiban ini, pemerintah kota mengirimkan pesan yang jelas: aturan dibuat untuk dipatuhi, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *