
Salingka Media – Sebuah insiden yang menggemparkan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan publik. Seorang gadis berusia 18 tahun yang baru saja menyelesaikan pendidikan SMA mengalami pengalaman traumatis yang tak terbayangkan. Ia menjadi korban kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pemuda secara bergantian setelah dijebak dengan ajakan menonton konser. Kejadian memilukan ini menyisakan luka mendalam dan trauma psikologis bagi korban, sekaligus menyoroti betapa rentannya individu terhadap tindak kejahatan seksual.
Orang tua korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan keji terhadap putri mereka langsung bergerak cepat. Mereka segera membuat laporan resmi ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung langsung mengambil tindakan. Berdasarkan laporan tersebut, tim investigasi segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kerja cepat tim Satreskrim Polres Sijunjung membuahkan hasil. Pada hari yang sama saat laporan dibuat, kedua pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah LM alias Lukman (18), warga Nagari Sijunjung, dan OK alias Okta (19) dari Muaro Bodi. Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, melalui Kasat Reskrim AKP Andri. Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B/42/IX/2025 yang dibuat pada 7 September 2025, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual.
AKP Andri menjelaskan secara rinci kronologi kejadian tragis ini. Semua berawal ketika pelaku Lukman menghubungi korban melalui media sosial. Ia mengajak korban untuk pergi keluar malam, dengan dalih menonton konser di Kota Sawahlunto. Korban pun setuju. Lukman kemudian menjemput korban pada hari Sabtu (6/9) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah menonton konser, perjalanan mereka tidak langsung berakhir.
Alih-alih mengantar pulang, pelaku Lukman justru membawa korban ke sebuah rumah yang diketahui adalah milik sepupu perempuannya, berlokasi di Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari. Setibanya di sana pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, Lukman menghubungi rekannya, Okta, untuk datang. Okta masuk melalui pintu belakang, dan korban dibawa ke salah satu kamar. Di dalam kamar itu, korban mendapat paksaan dan ancaman untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku.
Di bawah ancaman yang terus-menerus, korban tidak dapat melawan. Kedua pelaku kemudian melakukan aksi bejat mereka secara bergantian. Pagi harinya, korban yang syok dan ketakutan langsung menceritakan semua yang terjadi kepada keluarganya. Tanpa ragu, pihak keluarga segera melapor ke Polres Sijunjung, meminta agar keadilan ditegakkan. Kasus ini merupakan contoh nyata dari kasus pemerkosaan yang memanfaatkan kepercayaan korban.
Kasat Reskrim AKP Andri menegaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan. Perbuatan keji ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Kedua pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku Lukman diketahui masih berstatus sebagai siswa kelas 3 SMK, sementara Okta telah lulus sekolah. Hingga saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polres Sijunjung untuk diproses secara hukum. Keadilan harus ditegakkan dalam kasus pemerkosaan ini, agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan, terutama dalam menjalin hubungan dengan orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Keluarga memiliki peran vital dalam memberikan edukasi dan perlindungan, sementara masyarakat perlu lebih peka dan berani bertindak jika menemukan indikasi kekerasan. Kasus pemerkosaan ini adalah pengingat bahwa perlindungan anak dan perempuan dari tindak kejahatan seksual harus menjadi prioritas utama. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran kolektif, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.