
Salingka Media, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang, tepatnya di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, pada Sabtu (6/9/2025). Penertiban ini dilakukan setelah banyak masyarakat mengeluhkan keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan hingga menimbulkan kemacetan.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas pedagang yang berjualan di ruas jalan umum. Keberadaan PKL tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
“Banyak warga yang mengeluhkan kemacetan akibat pedagang menggunakan badan jalan untuk berjualan. Hal ini jelas melanggar aturan dan harus segera ditertibkan,” ujar Eka.
Menurut Eka, pihak Satpol PP bersama pemerintah kecamatan setempat sebelumnya telah memberikan peringatan secara persuasif kepada para pedagang. Mereka diminta untuk mematuhi aturan dan tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang.
“Kami sudah berusaha menegur dengan cara humanis, namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Karena itu, langkah penertiban terpaksa dilakukan,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang, mulai dari payung, kursi, hingga meja. Semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas usaha di ruang publik atau fasilitas umum jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat. Karena itu, para PKL diminta untuk lebih tertib dalam menjalankan usaha.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang tetap rapi, bersih, dan tertib demi kenyamanan bersama,” tegas Eka.
Langkah Satpol PP Padang menertibkan PKL di Pasar Bandar Buat ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Penertiban PKL bukanlah bentuk larangan untuk berusaha, melainkan upaya mengatur agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. Pemerintah daerah juga mendorong para pedagang untuk menempati lokasi-lokasi resmi yang telah disediakan.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Padang terhadap PKL di kawasan Pasar Bandar Buat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keteraturan kota. Meski sempat dilakukan dengan pendekatan persuasif, tindakan tegas akhirnya diambil karena peringatan tidak diindahkan.
Ke depan, diharapkan para pedagang lebih patuh terhadap aturan agar bisa berusaha dengan tenang tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan warga. Menjaga kota tetap bersih, tertib, dan nyaman adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.