
Salingka Media – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Pesisir Selatan, setelah tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial A (49). Pelaku, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan, ditangkap di kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Painan Timur, pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung tenang dan tanpa perlawanan, setelah aparat kepolisian yang telah mengintai sejak lama memastikan keberadaan tersangka di rumahnya. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, kasus ini mulai terkuak setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial D pada 10 Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan penyelidikan awal dan laporan yang diterima, pelaku A diduga melakukan persetubuhan di rumahnya sendiri. Peristiwa pilu tersebut diperkirakan terjadi pada Senin, 14 Juli 2025. Laporan dari pihak keluarga ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera bergerak dan melakukan penangkapan.
Hingga saat ini, pelaku A masih menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Selatan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Tim psikolog disiapkan untuk membantu korban pulih dari trauma mendalam yang dialaminya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan perempuan dan anak. Penangkapan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur adalah tanggung jawab bersama. Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.