Digerebek di Tengah Malam, 5 Pemandu Lagu Kafe di Pasbar Diringkus Satpol PP

Digerebek di Tengah Malam, 5 Pemandu Lagu Kafe di Pasbar Diringkus Satpol PP
Digerebek di Tengah Malam, 5 Pemandu Lagu Kafe di Pasbar Diringkus Satpol PP – Dok. Via posmetropadang

Salingka Media – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan aksi tegas. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (27/8), mereka berhasil meringkus lima wanita muda yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Kafe Nuansa Ujung Tanah, Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan keberadaan kafe-kafe yang disinyalir melanggar ketertiban umum. Razia yang digelar oleh Satpol PP Pasbar ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga moral dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan visi misi Bupati Pasbar. Plt Kepala Satpol PP Pasbar, Handoko, menjelaskan bahwa operasi ini telah dilakukan secara berturut-turut selama tiga hari. “Kami menanggapi serius aduan masyarakat terkait kafe-kafe yang meresahkan di Pasaman Barat,” ujar Handoko.

Kelima wanita yang diamankan memiliki inisial RY (27), VA (23), NA (22), AU (20), dan DL (20). Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Medan dan Palembang, serta Sijunjung. Handoko menambahkan, dari kelimanya, dua orang berstatus janda dan tiga lainnya masih gadis. Setelah penangkapan, mereka segera dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses interogasi. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mendata identitas, latar belakang, dan aktivitas yang mereka lakukan di kafe tersebut.

Terkait nasib para wanita tersebut, Handoko menjelaskan bahwa kewenangan selanjutnya berada di tangan Dinas Sosial. “Setelah diamankan, kelimanya akan diasesmen oleh Dinas Sosial untuk menentukan apakah akan dibina di Pasaman Barat atau direhabilitasi di panti Andam Dewi, Kabupaten Solok,” jelasnya. Ia menegaskan, tugas Satpol PP adalah melakukan penangkapan dan penegakan hukum, sementara proses rehabilitasi merupakan kewenangan penuh Dinas Sosial.

Baca Juga :  Kesbangpol Prov. Sumbar didampingi Dr. Indah Adi Putri menggelar Sosialisasi Pemantapan Wawasan Kebangsaan Bagi Masyarakat Se- Kabupaten Pasaman Barat

Tidak hanya para pekerja, pihak pengelola Kafe Nuansa juga tak luput dari sanksi. Satpol PP telah mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan penutupan kafe tersebut. Handoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. “Kami tegak lurus menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas,” tegas Handoko.

Penertiban ini berlandaskan pada Perda Kabupaten Pasbar Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur operasional kafe keluarga. Perda tersebut secara tegas melarang kafe memiliki kamar, menggunakan lampu remang-remang, menyediakan pemandu lagu, serta menjual minuman keras atau minuman tradisional seperti tuak. Selain itu, batas waktu operasional maksimal adalah pukul 00.00 WIB.

Handoko menegaskan bahwa pelanggaran Perda tersebut dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari pidana, denda, hingga rehabilitasi selama enam bulan. “Patroli serupa akan terus kami gencarkan. Semua lokasi hiburan malam, kafe, maupun penginapan yang terindikasi melanggar akan terus kami awasi,” tutupnya, menegaskan komitmen Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan moralitas di Pasaman Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *