Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Padang Terjerat Kasus Tragis

Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Padang Terjerat Kasus Tragis
Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggelar konferensi pers pada 26 Agustus 2025, untuk mengungkap detail kasus pembunuhan bayi di Padang. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dan Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo.

Salingka Media, Padang – Sebuah kasus yang menggemparkan moral publik di Kota Padang terungkap, di mana sepasang kekasih diduga kuat telah mengakhiri hidup bayi perempuan mereka sendiri. Peristiwa tragis ini, yang mencuat ke permukaan setelah penyelidikan intensif, mengungkap kasus pembunuhan bayi di Padang yang didasari oleh hubungan gelap dan kekhawatiran sosial. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, didukung oleh Polda Sumatera Barat, berhasil menyingkap tabir di balik penguburan rahasia bayi tak berdosa ini.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di Mapolda Sumbar. Acara tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, serta berbagai media. Di hadapan awak media, aparat kepolisian menunjukkan berbagai bukti fisik yang berhasil dikumpulkan, termasuk kain pembungkus, pakaian, cangkul, dan dokumen hasil forensik yang menegaskan keterlibatan para tersangka.

Dua tersangka yang kini berada dalam tahanan adalah Heru Ananda Putra dan Dinda Aura Septian. Hubungan mereka, yang berlangsung tanpa ikatan pernikahan, akhirnya berujung pada kehamilan Dinda. Yang membuat kasus ini semakin rumit, Dinda diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Muaro, Padang. Situasi ini membuat kehamilan Dinda dianggap sebagai aib, mendorong pasangan tersebut untuk mengambil keputusan fatal.

Pada suatu malam, Dinda yang tengah hamil tujuh bulan mengalami kontraksi. Tanpa bantuan medis, ia melahirkan bayi perempuan di rumahnya. Menurut keterangan yang diperoleh, bayi tersebut meninggal tak lama setelah dilahirkan. Dalam kondisi panik, Dinda membungkus jasad bayinya dengan plastik sebelum menyerahkannya kepada Heru. Dengan tujuan menghilangkan jejak, keduanya lantas menguburkan bayi tersebut di Bukit Seberang Penggalangan, Kelurahan Batang Arau, Kota Padang, menggunakan cangkul seadanya.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, memaparkan bahwa setelah laporan diterima, timnya langsung bergerak cepat. Serangkaian tindakan penyelidikan dilakukan, mulai dari olah TKP di lokasi penguburan, pemeriksaan lima orang saksi, hingga ekshumasi jasad bayi. Guna membuktikan hubungan biologis, dilakukan tes DNA yang mengonfirmasi bahwa bayi tersebut merupakan anak kandung dari kedua tersangka.

Baca Juga :  Kekasih di Bawah Umur Diduga Dicabuli, Pemuda 21 Tahun Ditangkap di Pesisir Selatan

Motif utama di balik perbuatan keji ini adalah ketidakmauan pasangan tersebut untuk memiliki anak hasil hubungan gelap. Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan, perbuatan asusila seperti ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Sangat menyedihkan, seorang bayi menjadi korban dari perbuatan orang tuanya sendiri.”

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 9 Juli 2025. Meskipun sempat dikembalikan (P-18) untuk dilengkapi, dengan sejumlah petunjuk (P-19) pada 18 Juli 2025, penyidik terus berupaya merampungkan berkas agar bisa segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pasangan tersangka ini dikenakan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP dengan subsider Pasal 341 jo Pasal 55 KUHP. Kedua pasal ini mengatur tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung dan orang lain yang terlibat membantu kejahatan tersebut. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasatreskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, menegaskan, “Tidak ada pembenaran atas perbuatan menghilangkan nyawa, terutama nyawa anak tak berdosa.”

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kami meminta masyarakat tidak termakan isu liar. Semua perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya. Kasus pembunuhan bayi di Padang ini menjadi cermin betapa rapuhnya nilai-nilai moralitas di masyarakat, di mana pilihan yang salah dapat berujung pada tragedi yang memilukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *