Polda Sumbar Bongkar Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman, Tiga Perempuan Jadi Korban

Polda Sumbar Bongkar Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman, Tiga Perempuan Jadi Korban
Polda Sumbar Bongkar Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman, Tiga Perempuan Jadi Korban – Dok. Via cybernewsnusantara

Salingka Media – Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, di halaman Mapolda pada Selasa, 26 Agustus 2025, secara resmi diumumkan keberhasilan Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman dalam menuntaskan penyelidikan kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan. Kasus ini melibatkan hilangnya nyawa tiga orang perempuan di Padang Pariaman.

Kasus ini bermula dari temuan potongan tubuh korban Septia Adinda di Sungai Batang Anai. Penyelidikan mendalam lantas mengarah pada tersangka berinisial SJP. Dalam keterangan resminya, SJP mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut setelah cekcok terkait urusan utang piutang.

Menurut Kapolda, konflik antara tersangka dan korban Septia Adinda memuncak saat SJP menolak meminjamkan BPKB karena korban masih memiliki utang. Pertengkaran fisik terjadi, di mana korban menampar tersangka. SJP membalas dengan memukul kepala korban beberapa kali hingga tak berdaya, lalu menyekapnya sampai meninggal. Tindakan kejam ini berlanjut dengan mutilasi jasad korban, yang kemudian dibuang ke sungai.

Pengakuan tersangka kemudian mengejutkan publik saat ia juga mengaku telah membunuh dua perempuan lain, Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina, sekitar satu setengah tahun sebelumnya. Berbeda dengan kasus Septia Adinda, kedua korban ini dihabisi dengan cara dicekik menggunakan bantal dan dipukul tongkat, sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur di rumah tersangka.

Identitas ketiga korban berhasil dipastikan melalui kerja sama tim forensik yang melakukan tes DNA dan autopsi. Identifikasi forensik menunjukkan bahwa potongan tubuh di sungai adalah milik Septia Adinda. Sementara itu, kerangka di sumur teridentifikasi sebagai Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian ketiganya adalah trauma tumpul di kepala dan bagian tubuh lainnya.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, menegaskan bahwa motif di balik kejahatan ini adalah perpaduan antara utang piutang dan kecemburuan. Tersangka SJP dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Anggota Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Ditahan, Terancam Pasal Pembunuhan

“Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa 18 saksi, dan menyita barang bukti yang relevan. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar AKBP Faisol Amir.

Menanggapi kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman yang tergolong kejahatan luar biasa ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyatakan komitmen penuh kepolisian. “Ini adalah kejahatan yang sangat keji. Polda Sumbar dan jajaran akan menuntaskan perkara ini sampai ke meja hijau, demi memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diamini oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, yang mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu yang tidak bertanggung jawab. “Kami terbuka dalam penanganan kasus ini dan akan terus memberikan informasi resmi. Percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Polri,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bukti nyata kerja keras aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pesan bahwa kejahatan sekecil apa pun akan mendapatkan ganjaran setimpal. Kasus ini menegaskan bahwa Polda Sumbar bertekad menjaga rasa aman dan ketertiban di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *