Sempat Cekcok, Pemasangan Plang Tanah 22 Hektare di Kawasan UIN Sungai Bangek Padang Tetap Lancar

Sempat Cekcok, Pemasangan Plang Tanah 22 Hektare di Kawasan UIN Sungai Bangek Padang Tetap Lancar

Salingka Media, Padang – Pemasangan plang tanda kepemilikan sah atas lahan seluas kurang lebih 22 hektare di kawasan Kampus UIN, Kecamatan Koto Tangah, Kelurahan Sungai Bangek, Kota Padang, sempat diwarnai ketegangan. Insiden itu terjadi ketika pemasangan plang kedua, seorang ibu bersama keluarganya datang dan mengaku sebagai pemilik lahan.

Situasi sempat memanas, namun dengan sigap tim kuasa hukum Erizal, SH, Irawan, SH, dan Sarozinema Laia, SH, MH, CPM berhasil meredam cekcok tersebut. Mereka memberikan keterangan langsung mengenai dasar hukum kepemilikan tanah kepada pihak yang bersangkutan. Setelah penjelasan disampaikan, kondisi kembali kondusif dan pemasangan plang dapat dilanjutkan hingga selesai.

Penancapan plang ini dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di empat titik area tanah. Plang tersebut menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan milik Darwis J. BA/A. Mufti Saleh, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu:

  1. Putusan PN Padang No. 109/G/1979/PDG

  2. Putusan PT Padang No. 139/B/K/1982

  3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1771K/SIP/1983

Selain itu, lahan ini juga telah dieksekusi resmi melalui PN Padang No. 34/1985/PN.PDG pada 3 Agustus 1991.

Kuasa hukum menyebut, pemasangan plang ini merupakan bentuk penegasan kepada publik bahwa tanah tersebut sah dimiliki oleh klien mereka. Kehadiran warga setempat yang turut menyaksikan prosesi pemasangan semakin memperkuat transparansi kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Pawai Budaya Nusantara Saat Rakernas APEKSI XV di Padang

Meski sempat diwarnai cekcok pada pemasangan plang kedua, seluruh rangkaian kegiatan akhirnya berjalan lancar. Pihak kuasa hukum berharap langkah ini menjadi penegasan terakhir agar tidak ada lagi klaim sepihak yang menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *