Suami Istri Gasak Rp17 Juta dari Rekening Kakak Kandung

Pasutri di Tanah Datar Diduga Nekat Curi Uang 17 Juta Milik Kakak Kandung
Suami Istri Gasak Rp17 Juta dari Rekening Kakak Kandung (Dok. Polres Padang Panjang)

Salingka Media – Kisah pilu sekaligus ironis terjadi di Nagari Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Sepasang suami istri harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri uang dari rekening kakak kandung. Ya, Anda tidak salah baca. Korban dari aksi pencurian dalam keluarga ini adalah darah daging mereka sendiri. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp17 juta, yang ludes diambil secara bertahap.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr., menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah ED (48), adik kandung korban, dan suaminya, AN (42). Keduanya memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan korban, Rosnidar. Secara diam-diam, ED mengambil kartu ATM milik kakaknya yang disimpan di bawah bantal. Kesempatan ini muncul karena Rosnidar pernah memberikan PIN ATM-nya kepada ED. Kepercayaan itulah yang disalahgunakan oleh kedua pelaku.

Berbekal kartu ATM dan PIN yang mereka ketahui, ED dan AN berulang kali mengambil uang di mesin ATM. Untuk menghilangkan jejak, setelah selesai beraksi, mereka mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempat semula. Modus ini berlangsung hingga akhirnya pada 7 Agustus 2025, Rosnidar kaget bukan kepalang saat mengetahui saldo di rekeningnya berkurang drastis. Total Rp17 juta telah raib tanpa ia sadari.

Merasa dikhianati dan ditipu oleh adik kandung sendiri, Rosnidar tak punya pilihan selain melaporkan kasus pencurian dalam keluarga ini ke Polres Padang Panjang. Tak butuh waktu lama, Tim Macan Merapi Satreskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap ED dan AN.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak Usia 6 - 11 Tahun Mulai Pada 3 Februari

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebuah alasan klasik yang tidak bisa membenarkan tindakan mereka. Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan kartu ATM atas nama Rosnidar sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Padang Panjang. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang yang paling dekat. Iptu Ary Andre berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, termasuk PIN ATM, sekalipun dengan keluarga terdekat.

Peristiwa ini lebih dari sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah sebuah tragedi yang merobek ikatan darah. Bagi korban, Rosnidar, kerugian terbesar bukan hanya kehilangan uang, melainkan juga hilangnya kepercayaan pada adik kandungnya sendiri. Desakan ekonomi terkadang membuat seseorang gelap mata dan rela mengkhianati nilai-nilai keluarga demi kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *