Ayah Tiri di Serang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Sendiri Selama Dua Tahun

Ayah Tiri di Serang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Sendiri Selama Dua Tahun
Ayah Tiri di Serang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Sendiri Selama Dua Tahun – Gambar ilustrasi via Humas Polri

Salingka Media – Seorang pria berinisial IS (36) harus berurusan dengan aparat hukum setelah diduga kuat melakukan pelecehan anak terhadap anak tirinya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Aksi bejat yang dilakukan oleh ayah tiri ini terungkap setelah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak Februari 2023 hingga 2025. Penangkapan IS dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Banten.

Menurut Kasubdit 4 Perlindungan Anak Kepolisian Daerah Banten, Komisaris Polisi Herlia Hatarani, kronologi kasus ini berawal dari ancaman yang diterima korban dari orang tidak dikenal. Pada Februari 2023, korban menggunakan aplikasi kencan daring bernama LITMACH, di mana ia berkenalan dengan seseorang yang menamakan dirinya “BOS MAFIA”. Percakapan mereka pun berlanjut melalui WhatsApp. Pelaku anonim tersebut lalu meminta korban mengirimkan video telanjang dengan ancaman akan menyebarkannya. Karena merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut.

Setelah video terkirim, pelaku anonim meminta sejumlah uang. Korban tidak bisa memenuhi permintaan itu karena tidak memiliki uang. Sebagai gantinya, pelaku meminta korban membuat video asusila dirinya dengan sang ayah. Merasa buntu dan tertekan, korban akhirnya menceritakan ancaman tersebut kepada ayah tirinya, IS.

Awalnya, IS marah mendengar ancaman tersebut dan berjanji akan mengirimkan uang kepada pelaku anonim. Korban lantas memberikan nomor telepon pelaku kepada ayah tirinya. Namun, janji itu tidak terpenuhi. Sebaliknya, pelaku anonim terus mendesak agar korban dan ayah tirinya membuat video asusila. Ironisnya, karena tidak memiliki uang untuk menuruti permintaan pelaku, IS justru menyetujui ajakan tersebut. Sejak saat itu, perbuatan bejat IS terhadap anak tirinya dimulai.

Baca Juga :  Lion Air Siapkan 5 Pesawat untuk Penerbangan Haji, Meski Cukup 2 Armada

Kejadian pertama ternyata tidak berhenti sampai di situ. Beberapa hari kemudian, IS kembali melakukan perbuatan asusila dengan alasan yang sama. Total, aksi pelecehan anak ini terjadi berulang kali, diperkirakan hingga 20 kali dalam kurun waktu dua tahun. Setiap kali selesai melakukan perbuatan keji tersebut, IS memberikan uang kepada korban berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000.

Kini, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Penangkapan IS menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas kasus pelecehan anak dan melindungi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *