Polda Jatim Bertindak Tegas, Batas Kebisingan Sound System Kini Diatur Bersama

Polda Jatim Bertindak Tegas, Batas Kebisingan Sound System Kini Diatur Bersama
Polda Jatim Bertindak Tegas, Batas Kebisingan Sound System Kini Diatur Bersama – Foto : radarsurabaya Via TBNews

Salingka Media – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini bersikap tegas terhadap penggunaan sound system yang berlebihan di tengah masyarakat. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur batasan penggunaan pengeras suara. Tujuannya jelas, untuk mencegah potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan ketidaknyamanan yang sering kali ditimbulkan.

SE Bersama ini adalah hasil kesepakatan tiga pilar utama di Jawa Timur, yaitu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, dan Pangdam V Kodam Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Mereka menandatangani surat edaran ini pada 6 Agustus 2025 dengan nomor SE/1/VIII/2025/, Nomor 300.1/6902/209.5/2025, dan No SE/10/VIII/2025. Landasan hukum yang kuat, berjumlah 13 poin, menjadi dasar penerbitan regulasi ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mengawal pelaksanaan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa aturan sound system ini merinci empat poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat. “Kami akan memastikan pedoman ini dijalankan, yang meliputi pembatasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan, waktu serta rute, dan pengaturan khusus untuk kegiatan sosial,” ungkapnya, seperti dilansir dari laman radarsurabaya pada Selasa (12/8/25).

Secara rinci, aturan ini membedakan batasan desibel untuk dua jenis kegiatan. Untuk sound system statis, toleransi kebisingan mencapai 120 desibel. Sementara untuk yang non-statis atau berpindah-pindah, batas maksimalnya adalah 85 desibel. Selain itu, kendaraan pengangkut sound system diwajibkan lolos uji kelayakan (KIR) dan dilarang mengubah dimensi asli kendaraan.

Baca Juga :  Penyelidikan Oli Palsu di Sulbar: Bukti Lab Ungkap Kandungan Asli

Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana. “Jika pelanggaran berujung pada kerusuhan, kami akan menghentikannya secara paksa. Penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul,” tegas Jules.

Di akhir penjelasannya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Ia menegaskan, “Masyarakat tetap bisa berhibur dan melakukan kegiatan sosial, asalkan tertib dan tidak mengganggu hak orang lain. Kami, bersama TNI dan pemerintah daerah, akan melakukan pengawasan ketat. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar dengan sengaja.” Dengan demikian, aturan sound system ini diharapkan menciptakan suasana yang lebih kondusif dan aman di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *