
Salingka Media – Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Agam, DJ (44), di Pantai Tiku Kampuang Tarandam, Jorong Pasir Tiku, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara. Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (12/8) sekitar pukul 14.30 WIB ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Agam, AKBP Muari, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Herwin. Ia menjelaskan bahwa keresahan warga akan maraknya peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku menjadi pemicu laporan tersebut. “Masyarakat khawatir peredaran narkoba ini akan berdampak buruk pada generasi muda,” ujar Iptu Herwin.
Mendapat informasi tersebut, Tim Kelelawar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengintai gerak-gerik DJ dan memastikan bahwa ia memang terlibat dalam peredaran sabu. Setelah diyakini, penangkapan pun dilakukan. Pelaku yang saat itu sedang bersantai di tepi pantai diduga kuat sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi.
Saat penangkapan, DJ berusaha mengelabui petugas dengan membuang dua paket sabu yang disimpannya di dalam kantong celana. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibungkus plastik klip bening tersebut di atas tanah, sekitar dua meter dari posisi pelaku diamankan. Proses penggeledahan ini disaksikan oleh warga setempat.
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar dan pembeli. Setelah diinterogasi, DJ mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Iptu Herwin, kasus ini akan ditangani oleh penyidik Satresnarkoba dan DJ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Iptu Herwin mengakhiri pernyataannya dengan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu melawan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berkomitmen bersama-sama dalam memberantas peredaran zat berbahaya ini demi masa depan generasi muda,” tegasnya. Penangkapan pengedar sabu di Agam ini merupakan salah satu upaya nyata pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.