
Salingka Media – Mantan Wali Nagari Panti berinisial YA (49) harus mendekam di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman setelah YA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. YA diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2022 di Nagari Panti, Kecamatan Panti, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp174 juta.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, pada Senin (11/8). Sobeng menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan melakukan gelar perkara. “Penetapan tersangka dilakukan hari ini (kemarin) dan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga perkara ini siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang,” ungkap Sobeng.
Menurut Sobeng, penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, dimulai sejak Mei 2024 dan terus diperbarui hingga Januari 2025. Selama proses tersebut, tim jaksa telah memeriksa 22 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti surat. Inspektorat Kabupaten Pasaman juga telah melakukan penghitungan dan menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp174.619.050.
Agung Malik Rahman Hakim, selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Pasaman, menambahkan bahwa sebelum ditahan, YA menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuk Sikaping. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani penahanan. “Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan,” jelas Agung. Penahanan ini dilakukan atas dasar kesepakatan tim jaksa penyidik demi kelancaran proses hukum.
Atas perbuatannya, YA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus korupsi dana desa ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.