
Salingka Media – Petugas dari Polsek Sungai Rumbai, bagian dari Polres Dharmasraya, mengambil langkah nyata untuk mencegah kerusakan lingkungan di Sungai Batanghari. Mereka turun langsung ke lokasi pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB, untuk memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Ade Hanura, S.H., didampingi oleh Aipda Nofirman Y, S.H., Brigadir Yayan Saputra, dan Brigadir Wahyu Fajar Eka Saputra. Tim ini tidak hanya memasang spanduk berisi imbauan, tetapi juga melakukan dialog langsung dengan warga, menjelaskan bahaya serta konsekuensi hukum dari kegiatan tambang ilegal.
Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem, S.H., M.H., menyampaikan pesan tegas dari Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum adalah hal yang wajib. “Tambang ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga melanggar hukum. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga menjabarkan berbagai undang-undang yang dilanggar oleh pelaku tambang ilegal. Di antaranya adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata. Para pelaku dapat menghadapi hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Sungai Rumbai berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga alam dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga kelestarian Sungai Batanghari dapat terjaga.