
Salingka Media – Polsek Koto XI Tarusan berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait dugaan percobaan pencurian. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial MF (22) dan FN (24) dari Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu, kini telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Kisah penangkapan ini bermula pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Warga Kampung Barung-Barung Belantai bersama Bhabinkamtibmas mengamankan kedua pria ini karena gerak-gerik mereka yang mencurigakan di sebuah rumah. Karena dicurigai akan melakukan pencurian, MF dan FN kemudian dibawa ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk diinterogasi. Namun, selama interogasi berlangsung, gelagat mencurigakan mereka tak kunjung hilang.
Kapolsek Koto XI Tarusan yang mencurigai ada hal lain di balik tingkah laku keduanya lantas memerintahkan penggeledahan badan dan sepeda motor yang mereka gunakan. Dengan disaksikan langsung oleh Wali Nagari dan Ketua Pemuda setempat, proses penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, ditemukan satu kotak rokok di dalam helm milik MF.
Saat dibuka, kotak rokok tersebut tidak berisi rokok, melainkan satu paket sedang sabu, ganja kering, empat lembar kertas papir, sebuah kaca pirek, jarum, dan gunting. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut. FN mengakui bahwa sabu adalah miliknya, sisa dari penjualan yang ia lakukan di Muko-Muko. Sementara itu, MF mengakui bahwa ganja kering adalah miliknya.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS, telah diamankan di Polsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik meliputi pemeriksaan mendalam, tes urine, penimbangan barang bukti, pengujian di BPOM, dan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan. Penangkapan oleh Polsek Koto XI Tarusan ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi peredaran narkoba.