Salingka Media – Komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil signifikan. Sebuah jaringan narkoba Balangan yang beroperasi lintas kabupaten berhasil dibongkar, dengan tiga individu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pengungkapan ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat.
Informasi awal yang diterima Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan mengindikasikan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Paringin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melancarkan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, dua orang pria berinisial MRH (29) dan MF (26) berhasil dibekuk di Kelurahan Paringin Kota RT 1, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Keduanya ditangkap saat kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu.
Menurut penjelasan Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penangkapan MRH dan MF menjadi titik awal terungkapnya jaringan yang lebih besar. Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang perempuan berinisial Acil Imur (55) yang bermukim di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU).
Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Balangan segera mengembangkan kasus. Tanpa menunda waktu, petugas bergerak cepat menuju Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, tempat Acil Imur diketahui tinggal. Operasi pengembangan ini berhasil menangkap Acil Imur di kediamannya pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Dari tangan MRH dan MF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Ini termasuk satu paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,6 gram, satu pipet kaca bening, selembar kertas aluminium foil, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sejumlah Rp50.000. Sementara itu, saat penangkapan Acil Imur, barang bukti yang ditemukan polisi jauh lebih banyak, meliputi tiga paket serbuk kristal dengan total berat 1,02 gram yang juga diduga sabu, satu dompet genggam, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp600.000.
Saat ini, ketiga tersangka kasus narkoba Balangan, yaitu MRH, MF, dan Acil Imur, telah berada di sel tahanan Polres Balangan. Mereka akan menjalani proses penyidikan intensif guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan ini dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus narkoba Balangan ini menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.