
Salingka Media – Jorong Bukit Gombak, Tanah Datar – Jumat, 18 Juli 2025, menjadi hari yang melegakan bagi warga Jorong Bukit Gombak. Pukul 12.15 WIB, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW II, bersama sejumlah pihak terkait, berhasil mengevakuasi seekor beruang dewasa yang sebelumnya meresahkan permukiman mereka. Kejadian ini bermula saat laporan kemunculan beruang diterima sekitar pukul 10.00 WIB, memicu respons cepat dari berbagai instansi.
Merespons laporan masyarakat dari Nagari Baringin, tepatnya Jorong Bukit Gombak, sebuah tim gabungan yang solid langsung diterjunkan ke lokasi. Tim ini bukan hanya dari BKSDA, melainkan juga melibatkan perwakilan Polri, TNI, Pemerintah Daerah Tanah Datar, Damkar, Dinas Pertanian, serta partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Sinergi ini menunjukkan kesigapan dalam penanganan satwa liar yang masuk ke wilayah padat penduduk, memastikan keamanan warga sekaligus keselamatan satwa itu sendiri.

Proses pelumpuhan beruang dewasa yang diperkirakan berusia sekitar 8 tahun ini berlangsung efisien. Pada pukul 12.00 WIB, tim berhasil melakukan tembakan bius dengan tepat. Hanya berselang 15 menit kemudian, atau sekitar pukul 12.15 WIB, satwa jantan tersebut berhasil dievakuasi dengan aman. Setelah berhasil dipindahkan dari area permukiman, beruang itu segera dibawa menuju kantor SKW II Tanah Datar. Di sana, satwa tersebut akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan komprehensif dan observasi lanjutan oleh dokter hewan. Langkah ini merupakan bagian penting dari prosedur standar untuk memastikan kondisi beruang stabil sebelum mempertimbangkan langkah konservasi selanjutnya.
Perlu ditekankan kembali bahwa beruang merupakan salah satu jenis satwa liar yang statusnya dilindungi di Indonesia. Landasan hukumnya sangat jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) dari UU ini secara tegas melarang setiap individu untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun telah mati. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.





