Diduga Penjual Ketan Bakar Terlibat Kasus Pemalsuan Uang, Ratusan Lembar Diamankan!

Diduga Penjual Ketan Bakar Terlibat Kasus Pemalsuan Uang, Ratusan Lembar Diamankan!
Diduga Penjual Ketan Bakar Terlibat Kasus Pemalsuan Uang, Ratusan Lembar Diamankan! – Foto : Humas Polri

Salingka Media – Sebuah kasus mengejutkan terkait pemalsuan uang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian setempat. Seorang pria berinisial AG (20), yang sehari-hari dikenal sebagai penjual ketan bakar, kini harus menghadapi jerat hukum karena diduga kuat memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Dari pengungkapan kasus ini, pihak berwajib berhasil mengamankan pelaku beserta ratusan lembar uang palsu dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi ilegalnya.

Kapolres setempat, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers pada Senin, 14 Juli 2025, menjelaskan detail penangkapan AG. Menurut pengakuannya, pelaku baru sekitar tiga bulan menjalankan praktik terlarang ini, dengan alasan utama dorongan faktor ekonomi.

Modus operandi yang digunakan AG terbilang cukup canggih. Ia memasarkan uang palsu buatannya melalui platform media sosial Instagram. Pelaku menawarkan Rp300 ribu uang palsu dengan harga jauh di bawah nilai nominalnya, yaitu hanya Rp100 ribu uang asli. Ini tentu menjadi pancingan yang menarik bagi mereka yang ingin mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Penyitaan barang bukti menjadi salah satu fokus utama dalam pengungkapan ini. Selain uang palsu yang sudah siap diedarkan, polisi juga berhasil menyita 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 150 lembar pecahan Rp50 ribu yang masih dalam kondisi belum terpotong. Tidak hanya itu, 184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dicetak juga turut diamankan sebagai bukti kuat.

Baca Juga :  Pencuri Warung di Jalan Imam Bonjol Padang Ditangkap, Pelaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Perlengkapan lengkap yang digunakan untuk proses pencetakan uang palsu juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita. AKBP Niko merinci, “Barang bukti lain yang kami amankan meliputi stempel Bank Indonesia, tinta printer, semprotan (spray), skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan uang palsu.”

Akibat perbuatannya, AG akan dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini dan bagi masyarakat agar senantiasa waspada terhadap peredaran uang palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *