Pabrik Pupuk Ilegal Terbongkar, Ratusan Ton Pupuk Palsu Berhasil Diamankan

Pengungkapan Skandal Pupuk Palsu Oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pabrik Pupuk Ilegal Terbongkar, Ratusan Ton Pupuk Palsu Berhasil Diamankan
Pabrik Pupuk Ilegal Terbongkar, Ratusan Ton Pupuk Palsu Berhasil Diamankan – Foto : Mediahub Polri

Salingka Media – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap sebuah skandal besar terkait produksi pupuk palsu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penyelidikan intensif ini bermula dari laporan mengenai peredaran pupuk yang dicurigai tidak sesuai standar di salah satu kabupaten di Jawa Tengah. Jejak digital dan informasi lapangan akhirnya menuntun aparat ke sebuah pabrik yang beroperasi secara ilegal, milik CV SAYAP ECP. Fasilitas ini diduga menjadi pusat produksi ratusan ton pupuk yang komposisinya jauh dari klaim label setiap bulannya.

Kombes Arif Budiman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (10/7/2025), menjelaskan detail pengungkapan ini. “Hasil pendalaman menyeluruh, pemeriksaan silang, serta verifikasi informasi dari sejumlah petani menjadi kunci utama kami menemukan lokasi produksi pupuk palsu ini,” ungkap Kombes Arif Budiman. Ia menambahkan bahwa pabrik tersebut diketahui memproduksi setidaknya tujuh merek pupuk, termasuk Enviro NKCL, Enviro Phospat, Spartan NPK, Spartan NKCL, dan Spartan SP-36.

Produk Berizin Namun Komposisi Tidak Sesuai Standar

Fakta mengejutkan terungkap setelah dilakukan uji sampel di laboratorium Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard. Hasilnya menunjukkan bahwa pupuk yang diproduksi oleh CV SAYAP ECP tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label produk. “Meskipun CV SAYAP ECP memiliki izin usaha dan bahkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), temuan kami sangat jelas: produknya tidak sesuai dengan komposisi yang diklaim di label, terutama untuk produksi periode Juni-Juli. Ini adalah pelanggaran pidana serius,” tegas Arif.

Baca Juga :  Sejarah Pemilu di Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan hingga Era Modern

Praktik produksi pupuk palsu ini telah berjalan sekitar lima tahun. Selama periode tersebut, pabrik ini mampu menghasilkan antara 260 hingga 400 ton pupuk per bulan. Keuntungan fantastis juga berhasil diraup, diperkirakan mencapai Rp 171 juta hingga Rp 250 juta setiap bulannya. Volume produksi dan keuntungan sebesar ini mengindikasikan dampak kerugian yang masif bagi sektor pertanian dan para petani yang mengandalkan produk tersebut.

Direktur Perusahaan Terlibat dan Terancam Hukuman Berat

Sebagai konsekuensi dari tindakan ilegal ini, Direktur CV SAYAP ECP, Totok Sularto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pihak lain yang berani melakukan tindakan serupa, demi menjaga integritas dan kepercayaan di sektor pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *