
Salingka Media – Kasus dugaan korupsi dana desa di Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, memasuki babak baru dengan ditahannya dua tersangka utama. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok pada Kamis (10/7/2025) mengamankan Mantan Penjabat (Pj.) Walinagari berinisial IH (57) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam, RP (34). Keduanya diduga kuat telah menyelewengkan anggaran desa senilai fantastis, mencapai Rp305.947.000.
Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses hukum yang panjang. Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K, S.I.K, menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini diambil karena adanya kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri, meskipun mereka telah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Solok sehari sebelumnya, pada Rabu (9/7/2025).
Dugaan korupsi dana desa ini berpusat pada kegiatan fisik di bidang kesejahteraan yang menggunakan Dana Desa Nagari Kampung Batu Dalam pada tahun anggaran 2023. Periode ini berada di bawah masa kepemimpinan Bupati Capt. Epyardi Asda, M.Mar. Ironisnya, pada tahun yang sama, tepatnya Jumat 22 September 2023, IH sendiri termasuk dalam 16 Pj. Walinagari yang dilantik oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, di ruang pertemuan Solok Nan Indah, Arosuka. Pelantikan tersebut bertujuan mengisi kekosongan jabatan akibat Walinagari sebelumnya mengikuti kontestasi Pileg atau masa jabatannya berakhir.
Proses penetapan tersangka terhadap IH dan RP didasarkan pada hasil gelar perkara di Bagian Pengawas Penyidik (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, yang dilaksanakan pada 9 April 2025. Selain itu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok juga memperkuat dugaan ini. Pihak kepolisian juga mencatat bahwa IH dan RP sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari dua kali panggilan resmi. Panggilan pertama melalui surat nomor: S.pgl/73/VI/2025/Reskrim tertanggal 5 Juni 2025 untuk hadir pada 10 Juni 2025, dan panggilan kedua melalui surat nomor: S.Pgl/80/VI/2025/Reskrim tertanggal 24 Juni 2025 untuk hadir pada 26 Juni 2025.
“Pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Di mana terhadap tersangka ini sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pemanggilan, tetapi kemudian mangkir dan tidak kooperatif. Kedua tersangka dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan : Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim, tanggal 10 Juli 2025 di rumah tahanan Polres Solok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian pernyataan resmi dari Polres Solok.
Atas dugaan korupsi dana desa ini, kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Mereka dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Foto-foto penahanan kedua tersangka telah beredar luas di kalangan jurnalis dan jagat media sosial di Kabupaten Solok. Dalam gambar tersebut, Mantan Pj. Walinagari IH terlihat mengenakan celana pendek di atas lutut dan kaus. Sementara RP, meskipun berhijab, memakai kaus lengan pendek dan celana pendek yang sedikit di bawah lutut. Keduanya tampak memegang kertas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diapit oleh sejumlah personel Polres Solok, sebuah pemandangan yang kontras mengingat suhu udara di Arosuka yang dikenal dingin, terutama di malam hari.