Peringatan! Jebakan Aplikasi MiChat Berujung Perampasan Motor

Peringatan! Jebakan Aplikasi MiChat Berujung Perampasan Motor
Peringatan! Jebakan Aplikasi MiChat Berujung Perampasan Motor – Foto : Media Polri

Salingka Media – Sebuah insiden serius kembali mengingatkan kita akan bahaya tersembunyi di balik kemudahan aplikasi digital. Kali ini, seorang pria berusia 25 tahun menjadi korban perampasan motor setelah terpancing janji temu melalui aplikasi kencan daring, MiChat. Kejadian ini bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia maya. Beruntung, gerak cepat kepolisian membuahkan hasil, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, menimpa MSG (25), seorang warga Punggur Besar, Kubu Raya. Alih-alih mendapatkan layanan yang dijanjikan, MSG justru kehilangan sepeda motornya dalam modus perampasan motor yang licik. Kisah ini dimulai ketika korban memesan layanan melalui aplikasi MiChat, yang kemudian mengarahkannya ke sebuah lokasi di Jalan Imam Bonjol. Setibanya di sana, MSG berhadapan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol. Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa tim Jatanras Satreskrim Polresta telah berhasil membekuk salah satu pelaku berinisial HYA (37). HYA, yang diketahui beralamat di Jalan Silat Baru, berhasil diciduk pada Sabtu dini hari (5/7/2025) di kawasan Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol. “Saat ini, satu pelaku lain berinisial MJ masih berstatus DPO dan dalam pengejaran ketat,” tegas Kompol Wawan.

Kompol Wawan Darmawan merinci kronologi yang berujung pada perampasan motor tersebut. Setelah pertemuan di Jalan Imam Bonjol, negosiasi harga antara korban dan kedua pelaku tidak mencapai kesepakatan. MSG pun memutuskan untuk pergi. Namun, saat memutar arah, sepeda motor korban secara tidak sengaja bersenggolan dengan motor pelaku. Insiden kecil ini langsung memicu perdebatan sengit. Di tengah suasana tegang, salah satu pelaku tiba-tiba merampas kunci motor dari pinggang korban. Meski MSG sempat berteriak minta tolong, kedua pelaku dengan cepat melarikan diri dari lokasi.

Baca Juga :  Tersangka Penembakan di Solok Selatan Dinyatakan Sehat, Proses Hukum Berjalan Lancar

Menanggapi laporan korban, unit Jatanras segera bertindak. Penyelidikan intensif dilakukan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi para pelaku. Setelah identitas dikantongi, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. HYA berhasil diringkus berkat kerja sama tim yang solid.

Dalam interogasi singkat, HYA mengakui perannya dalam aksi kejahatan tersebut bersama MJ. Ia juga membenarkan bahwa pertemuan dengan korban memang terjadi berdasarkan komunikasi via MiChat. “Pelaku HYA kini telah ditahan, dan kami berkomitmen penuh untuk terus memburu DPO MJ,” kata Kompol Wawan. Atas perbuatannya, tersangka HYA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang terus berkembang, terutama yang memanfaatkan platform digital.

Tinggalkan Balasan