Satpol PP Padang Tertibkan Hiburan Malam Ilegal di Koto Tangah: Minol dan Sound System Disita

Satpol PP Padang Gencarkan Penertiban di Koto Tangah, Jamin Ketentraman Warga

Satpol PP Padang Tertibkan Hiburan Malam Ilegal di Koto Tangah: Minol dan Sound System Disita
Satpol PP Padang Tertibkan Hiburan Malam Ilegal di Koto Tangah: Minol dan Sound System Disita – Foto : Humas Satpol PP Padang

Salingka Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, khususnya di wilayah yang kerap menjadi sorotan. Pada Kamis, 3 Juli 2025, dini hari, operasi penertiban hiburan malam Padang kembali digelar, menyasar kafe dan tempat karaoke ilegal di kawasan Koto Tangah.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum dan Tranmas), Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si. Tim bergerak sekitar pukul 01.10 WIB, fokus pada lokasi-lokasi yang dilaporkan warga kerap menimbulkan gangguan, yaitu di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Air, yang keduanya berada dalam lingkup Kecamatan Koto Tangah.

“Laporan dari masyarakat adalah dasar bagi kami untuk bertindak,” jelas Rozaldi. “Banyak aduan masuk mengenai tempat usaha di Koto Tangah yang beroperasi hingga dini hari dan menyebabkan keramaian berlebihan, serta praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang jelas. Prioritas kami adalah memastikan penertiban hiburan malam Padang ini berjalan efektif demi kenyamanan seluruh masyarakat.”

Dalam operasi yang berlangsung intensif tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius. Beberapa pemilik usaha kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, aktivitas di tempat-tempat tersebut juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu istirahat warga sekitar.

Sebagai bagian dari tindakan tegas, Satpol PP menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan botol minuman beralkohol dan perangkat sound system yang digunakan untuk menciptakan keramaian. Tak hanya itu, dalam razia ini, satu orang wanita yang tidak memiliki identitas resmi juga diamankan dari salah satu tempat karaoke untuk pendataan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Amankan Ratusan Butir Mercon, Tanggapi Keluhan dan Aduan Masyarakat

Pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa teguran keras telah dilayangkan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Rozaldi Rosman kembali menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga. “Ketertiban dan keamanan adalah hak dasar setiap masyarakat. Kami, Satpol PP, sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda, siap memberikan pelayanan terbaik untuk menjamin ketentraman di Kota Padang,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif. “Kami tak pernah lelah mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan ketertiban umum. Mari bersama-sama kita wujudkan Padang sebagai kota yang tertib dan aman,” pungkas Rozaldi. Dengan langkah penertiban hiburan malam Padang yang konsisten ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang akan semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan