Pengedar Sabu Solok Ditangkap: Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Solok Kota

Pengedar Sabu Solok Ditangkap: Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Solok Kota
Pengedar Sabu Solok Ditangkap: Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Solok Kota – Foto Via Infosumbar

Salingka Media – Sebuah operasi penangkapan berhasil dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota, mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu Solok ditangkap saat akan melancarkan transaksi narkoba. Insiden ini terjadi di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kota Solok, pada pagi hari ini.

Pria berinisial P (31) tersebut telah lama menjadi target operasi antinarkoba Satresnarkoba Polres Solok Kota. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Aminnurasyid, pihaknya sudah mencermati gerak-gerik P yang disinyalir kerap mengantar jemput narkotika kepada para pemesan. “Kami telah memantau aktivitas P yang sering mengantar jemput narkoba ke pemesan,” jelas AKP Aminnurasyid.

Penangkapan berlangsung cukup dramatis. P (31) disergap polisi saat mengendarai sepeda motor, tepat ketika hendak menyerahkan sabu kepada pembelinya. “Pelaku berhasil kami hadang saat menggunakan sepeda motor, saat hendak mengantarkan sabu kepada pembeli,” kata Kasat. Bahkan, aksi penyergapan ini terekam jelas oleh kamera CCTV milik warga setempat, menunjukkan momen krusial saat polisi berhasil menghadang pelaku. Sempat terjadi sedikit insiden di mana motor petugas nyaris bertabrakan dengan kendaraan pelaku, namun P (31) akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga :  Resmikan Rumah Produksi Pertanian Kopi, Gubernur Sumbar Dukung Hilirisasi Kopi Wonorejo Berkualitas Ekspor

Dari tangan P, polisi menyita satu paket sedang narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bungkus rokok miliknya. Setelah diamankan, P mengakui bahwa barang haram tersebut memang akan dijual kepada pembeli.

Kini, pengedar sabu Solok ditangkap ini, bersama seluruh barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, P (31) terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan