
Salingka Media – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh jajaran kepolisian di Sumatera Barat. Kali ini, dua pria di Tanah Datar harus berurusan dengan hukum setelah polisi mengungkap penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 12 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di daerah tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar langsung bergerak cepat. Pada Sabtu (26/4), petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Yogi Iza Putra di Kinawai Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan. Dalam penggeledahan di rumah neneknya, petugas menemukan 8 paket besar ganja yang disembunyikan di loteng.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi kembali mengamankan tersangka kedua, Ariyanto Saputra (30), di rumah orang tuanya di Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan. Dari lokasi ini, empat paket besar ganja ditemukan disembunyikan rapi di bawah meja dapur, dibungkus karung goni.
AKP Muhammad Arvi, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, dalam keterangannya pada Senin (28/4) menjelaskan, penangkapan ini dilakukan secara profesional dan disaksikan warga setempat untuk menjaga transparansi. Selain ganja, polisi turut menyita satu unit ponsel Android berwarna biru yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kedua pria ini, setelah diinterogasi, mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah milik mereka. Saat ini, keduanya bersama 12 kilogram ganja hasil sitaan sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.