Digelapkan! Mobil Rental di Pasaman Barat Dibawa Kabur Pelaku (Terciduk Warga)

Digelapkan! Mobil Rental di Pasaman Barat Dibawa Kabur Pelaku (Terciduk Warga)
Digelapkan! Mobil Rental di Pasaman Barat Dibawa Kabur Pelaku. (Dok. Humas Polres Pasbar)

Salingka Media – Seorang pria berinisial LS (28) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dibantu masyarakat di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Senin (27/5/2024). LS diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam bernopol BA 8527 MQ milik Romi Rahmat (39).

Modus operandi yang dilakukan LS adalah dengan cara merental mobil milik korban untuk usaha, namun tidak dikembalikan sesuai jadwal dan malah dijual tanpa izin korban. Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Minggu (17/3/2024) di rumah korban di Jorong Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Korban yang mengalami kerugian Rp 65 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat. Petugas yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan LS di Nagari Pujorahayu pada Senin (27/5/2024).

Petugas pun melakukan patroli di daerah tersebut dan berhasil menemukan LS. Terjadi kejar-kejaran antara petugas dan LS, namun LS berhasil melarikan diri ke kebun sawit. Petugas dibantu warga setempat melakukan pengejaran, namun LS tidak ditemukan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, LS terlihat berjalan di jalan lintas Dusun III Nagari Pujorahayu. Ia hendak meminjam handphone dan sepeda motor kepada warga, namun tidak diberikan. Warga yang curiga dengan gerak gerik LS kemudian menghubungi perangkat Nagari Pujorahayu.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Ditangkap Lagi, 5 Motor Curian Disita Polisi

Setelah melihat foto yang dikirimkan petugas, warga dan perangkat Nagari Pujorahayu berhasil mengamankan LS dan membawanya ke Kantor Wali Nagari Pujorahayu. LS kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Pasaman dan Polres Pasaman Barat.

Saat ini, LS telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan