7 Personel Brimob Ditetapkan Melanggar dalam Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojek Online

7 Personel Brimob Ditetapkan Melanggar dalam Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojek Online
7 Personel Brimob Ditetapkan Melanggar dalam Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojek Online – Dok. Humas

Jakarta – Divisi Propam Polri mengambil langkah tegas dengan menetapkan tujuh Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol Affan Kurniawan. Kejadian tragis yang menimpa pengemudi ojek online tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025, saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI. Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Divpropam Polri terhadap para personel yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan, Divisi Propam Polri mengklasifikasikan jenis pelanggaran menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel Brimob, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Keduanya memiliki peran langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis yang melindas korban.

“Dari pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melanggar berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang,” ujar Brigjen Agus dalam Konferensi Pers, Senin (1 September 2025).

Adapun lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Meskipun berstatus sebagai penumpang, mereka tetap dianggap melanggar karena tidak mematuhi prosedur operasional di lapangan. Walaupun tidak memiliki kendali langsung terhadap laju kendaraan, tanggung jawab tetap melekat pada mereka sebagai bagian dari tim.

Brigjen Agus menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Pihaknya memastikan akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga :  Penertiban Pantai Padang Berujung Ricuh, Satpol PP Diserang Batu dan Sajam

Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, Divpropam Polri juga membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan. “Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegas Brigjen Agus.

Sebelum sidang etik dimulai, Divpropam Polri juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel yang terlibat pada Selasa, 2 September 2025. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol yang terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *