57 Narapidana Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Penjara Khusus untuk Pelanggar Berat

57 Narapidana Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Penjara Khusus untuk Pelanggar Berat
57 Narapidana Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Penjara Khusus untuk Pelanggar Berat – Foto : Via Humas Polri

Salingka Media – Sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi yang berasal dari beberapa lapas di Riau kini telah berada di Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Pemindahan narapidana ini merupakan respons terhadap pelanggaran yang berulang kali mereka lakukan di dalam penjara. Keputusan ini diambil untuk mengisolasi mereka dari lapas biasa dan menerapkan pengawasan yang lebih ketat demi keamanan.

Menurut Kepala Wilayah Pemasyarakatan Riau, Aris Munandar, proses pemindahan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari tim gabungan. Tim ini terdiri dari petugas Lapas, Brimob, dan Satuan Pengamanan dan Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan. Para narapidana ini diberangkatkan dari Lapas Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan tiba di Nusakambangan pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.

Langkah ini sejalan dengan program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberantas narkotika dan penggunaan ponsel ilegal di lingkungan pemasyarakatan. Jurubicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa ini bukan kasus terisolasi. Hingga saat ini, lebih dari 1.150 narapidana dengan profil serupa telah dipindahkan ke Lapas khusus di Pulau Nusakambangan.

Baca Juga :  Modus Penipuan Taspen: Ratusan Pensiunan Terperdaya, Kerugian Fantastis!

Pemindahan narapidana ke fasilitas keamanan maksimum ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan tanpa toleransi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, di mana rehabilitasi dapat berjalan efektif tanpa gangguan dari para pelanggar aturan. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi narapidana lain agar mematuhi peraturan yang berlaku di dalam penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *