
Salingka Media – Sebanyak 38 perusuh demo di DPR telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan karena mereka dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan. Para pelaku yang ditahan ini dipastikan bukan bagian dari elemen mahasiswa atau buruh yang melakukan unjuk rasa damai di depan gedung DPR/MPR RI. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka yang ditahan bukan bagian dari mahasiswa atau buruh. Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, para pelaku datang murni untuk membuat kerusuhan.
“Sampai dengan hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (2/9/2025). Ia menambahkan bahwa kelompok perusuh ini adalah pihak yang tidak bertanggung jawab dan tindakannya berbeda dari para demonstran damai yang sebelumnya sudah mengantongi apresiasi dari kepolisian.
Aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, awalnya berlangsung tertib dan damai, dengan tuntutan utama dari buruh, seperti penghapusan sistem outsourcing dan kenaikan upah minimum. Namun, situasi berubah mencekam saat sore hari, ketika sekelompok massa tak dikenal menyusup ke dalam barisan demonstran.
Kelompok ini memicu kerusuhan dengan melakukan tindakan anarkis, seperti membakar bendera, merusak fasilitas publik, dan melakukan vandalisme di sekitar area gedung DPR. Kericuhan ini menyebabkan satu pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka. Untuk mengendalikan situasi, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata guna membubarkan kerumunan massa.
Peran para pelaku yang ditahan sangat beragam. Mulai dari menyerang petugas dengan bambu, merusak mobil pejabat kementerian hingga kaca pecah, hingga membakar motor di gerbang Pancasila belakang DPR. Selain itu, beberapa pelaku juga menyerang Polsek Cipayung serta merusak halte busway di Jalan Sudirman dengan bom molotov.
Para pelaku yang berjumlah 38 orang ini, terbukti telah melakukan berbagai tindakan kriminal seperti melemparkan bom molotov dan batu, serta membakar sepeda motor dan halte busway. Berdasarkan investigasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP yang berkaitan dengan melawan perintah petugas.
Saat ini, tim penyidik terus menginvestigasi dan mengembangkan penyelidikan kasus. Jika ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus penangkapan 38 perusuh demo di DPR ini, pihak kepolisian akan segera menginformasikannya kepada publik.





