12 Paket Sabu Disita dari Gurun Laweh, Polresta Padang Ungkap Kasus Narkoba

12 Paket Sabu Disita dari Gurun Laweh, Polresta Padang Ungkap Kasus Narkoba
12 Paket Sabu Disita dari Gurun Laweh, Polresta Padang Ungkap Kasus Narkoba – Dok. Humas

Salingka Media – Pada tanggal 8 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, fokus penangkapan mengarah ke wilayah Gurun Laweh, di mana seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

MA, seorang pria berusia 40 tahun, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Aksi penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah dipastikan kebenarannya, penggeledahan pun dilakukan di kediaman pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku MA ini berawal dari adanya informasi berharga dari masyarakat yang kami terima. Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam dan penggeledahan di lokasi, petugas kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya,” jelas Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, saat memberikan keterangan.

Dari lokasi penggerebekan di Gurun Laweh, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Total 12 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening, diyakini sebagai narkotika jenis sabu, berhasil diamankan. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dan menyita satu pak plastik klip bening kosong, satu pipet yang ujungnya sudah diruncingkan, satu set alat hisap sabu (bong), serta satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum. Semua barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan MA dalam kasus peredaran narkotika.

Baca Juga :  Semoga Jadi Destinasi Wisata Baru, Temukan Lubang Jepang di Tabing Banda Gadang

Saat interogasi awal dilakukan, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. “Pelaku saat itu berada di dalam kamar kosnya. Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi tersebut saat kami lakukan penggeledahan,” tambah Martadius. Saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi kini tengah fokus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas yang mungkin terkait dengan MA. Penangkapan ini merupakan bagian integral dari komitmen dan upaya berkelanjutan Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padang, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *