Indeks

Waspada Investasi Bodong: OJK Ingatkan Masyarakat Terapkan Prinsip 2L

 

Dok. Humas

Salingka Media – Fenomena penipuan investasi kripto kembali mencuat, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pasti memperkuat edukasi publik. Masyarakat diminta lebih cermat dan tidak tergiur iming-iming keuntungan besar dari transaksi saham atau kripto yang belum jelas legalitasnya.

Di tengah maraknya modus penipuan investasi kripto yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah, OJK mengajak masyarakat untuk mengingat dua hal penting sebelum terlibat dalam penawaran investasi, yakni legal dan logis. Prinsip ini dikenal dengan istilah 2L, yang menurut Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, wajib menjadi pertimbangan awal sebelum menyetujui tawaran apa pun.

“Kalau ada yang menawarkan investasi, tolong pastikan dulu dua aspek ini: legal dan logis. Jangan asal ikut tanpa tahu landasannya,” kata Hudiyanto saat memberikan pernyataan di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/5/2025).

Pengecekan legalitas dapat dilakukan secara langsung melalui situs resmi OJK atau dengan menghubungi call center OJK 157. Langkah ini penting untuk memastikan apakah perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memang terdaftar atau justru pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal.

Pernyataan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus besar penipuan investasi kripto dan saham yang merugikan korban hingga Rp 18 miliar. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap jaringan pelaku yang beroperasi lintas negara. Hudiyanto memberikan apresiasi atas kinerja Polri yang merupakan bagian dari Satgas Pasti.

“Tim dari Siber Polda Metro Jaya menunjukkan respons cepat dan tepat. Kami sangat menghargai langkah konkret yang diambil dalam menindak para pelaku kejahatan ini,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen, Satgas Pasti bersama Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum. Tujuannya adalah mempercepat proses pembekuan transaksi mencurigakan dan menyelamatkan dana milik korban penipuan investasi kripto.

Dalam pengusutan kasus ini, diketahui sudah ada delapan korban yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Sementara dua tersangka, yakni SP asal Indonesia dan YCF berkewarganegaraan Malaysia, telah berhasil diamankan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas kasus penipuan investasi kripto.

Penipuan investasi kripto menjadi ancaman nyata yang harus diwaspadai. Edukasi publik dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat dari jebakan manis investasi ilegal yang merugikan secara finansial dan psikologis.

Exit mobile version