Indeks
News  

Wanita Ditemukan Tewas di Lemari, Pelaku Kencan Online Diringkus Polisi

Wanita Ditemukan Tewas di Lemari, Pelaku Kencan Online Diringkus Polisi
Wanita Ditemukan Tewas di Lemari, Pelaku Kencan Online Diringkus Polisi Cirebon – Dok Republika

Salingka Media – Jajaran Kepolisian Resor Kota Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang wanita A (21) yang ditemukan tak bernyawa di dalam lemari sebuah kamar kos di Kecamatan Kedawung pada Kamis (9 Mei 2024). Dalam waktu singkat, pelaku berinisial C (30 tahun) berhasil diringkus.

Dilansir dari Detikcom, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi kejadian bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di kamar kos tersebut setelah sebelumnya bertukar pesan melalui aplikasi kencan online.

Keduanya telah menyepakati tarif kencan sebelum bertemu. Namun, saat pertemuan, terjadilah perselisihan yang berujung pada penganiayaan fatal terhadap korban.

“Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri,” ungkap AKBP Muhammad Rano, dikutip dari VOI.

Motif pelaku melakukan pembunuhan didasari oleh rasa kesal karena korban dianggap mengingkari kesepakatan tarif kencan. Hasil visum dan otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kehabisan napas akibat cekikan di leher.

“Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan noda darah di kamar dan memasukkan jasad korban ke dalam lemari,” jelas AKBP Muhammad Rano.

Upaya tersebut sia-sia. Berkat gerak cepat tim Satreskrim Polres Cirebon yang melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Anggi Eko Prasetyo, seperti dilansir Detikcom.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan selalu waspada saat bertemu dengan orang asing.

Exit mobile version