Indeks

Tragis! Cemburu Buta, Pria di Deli Serdang Habisi Nyawa Pacar dan Buang Jasad ke Sumur

Tragis! Cemburu Buta, Pria di Deli Serdang Habisi Nyawa Pacar dan Buang Jasad ke Sumur – Dok. Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat merilis kasus pembunuhan di Desa Tanjung Selamat. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)

Salingka Media, Deli Serdang – Sumatera Utara digegerkan oleh penemuan jasad seorang wanita dalam kondisi tinggal tulang di sebuah sumur tua. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, korban diketahui bernama Santi Mataniari (33) yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri, Freddi Erikson Sagala (35).

Kejadian memilukan ini terjadi di sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, tepatnya pada malam hari tanggal 30 Oktober 2024. Menurut keterangan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, motif utama pelaku diduga karena cemburu buta dalam hubungan asmara.

“Korban bekerja di sebuah tempat, dan pelaku menduga ada orang ketiga,” ujar Gidion dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Kronologi Kejadian

Freddi dan Santi diketahui telah menjalin hubungan selama empat tahun dan tinggal bersama selama dua bulan sebelum tragedi terjadi. Malam itu, saat Santi sedang mencuci pakaian di kamar mandi, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Emosi yang memuncak membuat Freddi nekat mencekik leher korban selama lima menit hingga tak bernyawa.

Tubuh korban kemudian dibuang ke sumur yang berada di belakang rumah. Untuk menyembunyikan jejak, pelaku menutup sumur tersebut dengan seng, terpal, dan batu.

Jasad Ditemukan Dua Bulan Kemudian

Jasad Santi baru ditemukan pada 31 Desember 2024 oleh penghuni baru rumah yang curiga dengan bau tak sedap dari sumur tersebut. Mereka menemukan rambut dan tulang belulang, yang kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Sunggal. Proses identifikasi dilakukan melalui tes DNA, yang akhirnya mengarah pada pengungkapan identitas korban.

Pelaku Ditangkap, Barang Milik Korban Dijual

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan berhasil ditangkap pada 6 April 2025. Tak hanya menghilangkan nyawa korban, Freddi juga membawa kabur harta milik Santi berupa uang tunai Rp 100 ribu, ponsel, dan sepeda motor, yang kemudian dijual untuk membiayai pelariannya.

Kini, Freddi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, sesuai pasal yang dikenakan: Pasal 340, 339, 338, dan 365 Ayat 3 KUHPidana.

Exit mobile version