Indeks

Tragis, Balita di Pasaman Barat Tewas Diduga Dianiaya Ayah Tiri

Tragis, Balita di Pasaman Barat Tewas Diduga Dianiaya Ayah Tiri
Tragis, Balita di Pasaman Barat Tewas Diduga Dianiaya Ayah Tiri (Dok. Humas via Faktahukumnasional.com)

Salingka Media – Di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, seorang balita berusia 13 bulan, berinisial AK, meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya, RD (21). Peristiwa menyedihkan ini terjadi di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah pihak RSUD Pasaman Barat menerima laporan adanya seorang balita yang dibawa oleh masyarakat dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia. Pemeriksaan awal dokter menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Menanggapi laporan tersebut, tim Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat segera melakukan observasi dan mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan. Helfi Yerita dari UPTD P2TP2A melaporkan dugaan kekerasan ini ke Mapolres Pasaman Barat.

Penyelidikan di lokasi kejadian mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk satu buah cangkir, beberapa pakaian anak, dan kain selimut motif bunga. Petugas kemudian berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Polda Sumatera Barat untuk melakukan autopsi pada jenazah korban.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, hasil autopsi sementara mengindikasikan penyebab kematian korban. Istri pelaku, Riska Agusti (16), memberikan keterangan bahwa penganiayaan tersebut terjadi saat dirinya keluar rumah untuk membeli minuman. Pelaku RD bahkan ikut mengantar korban ke rumah sakit.

Berdasarkan kecurigaan terhadap perilaku RD, polisi segera menahan pelaku di RSUD Pasaman Barat. Pada pukul 03.00 WIB, RD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian AK.

RD diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan teko air, mencubit, menyulut badan korban dengan rokok, menggigit dada, bahu, dan punggung korban, serta menjatuhkan korban ke lantai yang menyebabkan korban mengalami cedera fatal hingga meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version