Indeks

Tragedi di Desa Tani Makmur: Suami Tewas, Istri Jadi Tersangka Utama

 

Dok. Humas

Salingka Media – Pagi yang harusnya biasa saja di Desa Tani Makmur, Rengat Barat, berubah jadi momen paling kelam dalam hidup sebuah keluarga. Selasa, 15 April 2025, Thomson Rikardo Gultom—seorang sopir perusahaan perkebunan—ditemukan dalam kondisi sekarat. Luka menganga di kepalanya… dan yang bikin lebih mengejutkan, sang istri justru disebut sebagai pelaku utama.

Awalnya, masyarakat sekitar tak curiga apa-apa. Namun polisi punya firasat lain. Ada yang gak beres dengan cara Thomson meninggal. Luka di kepalanya terlalu dalam untuk sekadar insiden biasa. Dan benar saja, butuh waktu seminggu penyelidikan intens—hasilnya mengarah pada satu nama: EN, istrinya sendiri.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kasi Humas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa korban sempat dilarikan ke RSUD Indrasari Rengat sekitar pukul 08.30 pagi, tapi nyawanya gak tertolong. “Waktu itu, luka di kepala korban bikin tim medis curiga. Tapi EN tetap ngotot bilang gak tahu asal lukanya,” jelasnya.

Polisi pun gak tinggal diam. Mereka gerak cepat. TKP di rumah korban langsung digeledah. Lokasinya di Line II, RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur. Hasilnya? Beberapa detail mencurigakan mulai muncul ke permukaan. Termasuk… darah yang sudah dibersihkan dan antiseptik yang sempat dioleskan ke luka. Aneh, kan?

Autopsi dilakukan. Lalu penyelidikan makin dalam. Sampai akhirnya, Senin malam 14 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, diyakini jadi waktu kejadian. Saat itulah, menurut hasil penyidikan, EN diduga menusuk kepala suaminya dari belakang. Senjatanya? Pisau deres—jenis pisau yang biasa dipakai nyadap karet. Ujungnya bahkan sudah patah.

Luka robek sekitar 8 cm di sisi kanan kepala korban jadi bukti tak terbantahkan. Tapi alih-alih panik dan minta tolong, EN justru sibuk ngepel darah dan sempat “bermain dokter-dokteran” dengan antiseptik. Baru sekitar pukul 02.30 dini hari, dia keluar kamar dan mendapati suaminya sudah tergeletak penuh darah. EN kemudian minta bantuan kakaknya buat bawa korban ke rumah sakit. Tapi… terlambat. Thomson dinyatakan meninggal pukul 06.40 WIB.

Motifnya? Diduga karena permintaan pinjaman uang yang gak dikabulkan korban. Uang itu katanya buat beli tanah dari orang tuanya dan bantu biaya pengobatan mereka. Tapi yang terjadi justru petaka.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti: pisau patah, pakaian korban berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil. Semua dikumpulkan untuk menguatkan kasus.

Kini, EN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Proses hukum terus berjalan, dan kami intens berkoordinasi dengan jaksa,” kata Aiptu Misran menutup.

Exit mobile version