
Salingka Media – Tindakan cepat dan terukur dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Tiga penumpang bus ALS asal Aceh diamankan saat bus tiba di pool Bukittinggi, Selasa pagi (13/5/2025), setelah dilakukan pembuntutan sejak perbatasan Sumatera Utara.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen yang masuk sehari sebelumnya, Senin (12/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya upaya pengiriman sabu dari Aceh ke Sumbar melalui angkutan umum bus ALS.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemantauan di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, tim mendeteksi pergerakan sebuah bus ALS yang dicurigai mengangkut para pelaku. Tanpa menunggu lama, mereka melakukan pembuntutan hingga bus tiba di Pool PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas langsung menyergap dan mengamankan tiga penumpang yang dicurigai membawa narkoba. Ketiganya adalah dua perempuan berinisial AL (41) dan N (24), serta seorang pria berinisial S (38). Ketiganya diketahui berasal dari Provinsi Aceh.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap para pelaku dan barang bawaan mereka, tim menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan secara rapi dengan modus penyamaran. Pelaku N menyimpan dua paket besar sabu yang dililitkan di bagian perut dengan lakban hitam. Pelaku AL menyelipkan satu paket sabu dalam kaos kaki abu-abu yang tersembunyi di balik celana dalamnya. Sementara pelaku S kedapatan membawa tiga paket sabu, dua di antaranya berada dalam sepatu yang dikenakan dan satu lainnya di dalam celana dalam.
“Total berat seluruh barang bukti sabu yang kami amankan diperkirakan mencapai 1.500 gram,” ujar Brigjen Ricky dalam keterangan persnya. Ia menambahkan, menurut pengakuan awal salah satu pelaku, sabu tersebut berasal dari seorang pemasok di wilayah Bireuen, Aceh.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana maksimal, termasuk hukuman mati.
Brigjen Ricky menegaskan, peredaran narkotika di Sumatera Barat tidak akan pernah mendapat ruang gerak. Penangkapan penumpang bus bawa sabu ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan pengedar terus mencari celah, namun aparat tak akan membiarkannya.
“Narkotika adalah musuh bersama yang menghancurkan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan,” tegasnya.
Ia menutup dengan komitmen bahwa BNNP Sumbar akan terus memperkuat pengawasan, memperluas jejaring informasi, dan menggandeng elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.