Indeks
Padang  

Tiga Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kawasan Nanggalo Kota Padang diberi Peringatan oleh Petugas

Tiga Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kawasan Nanggalo Kota Padang diberi Peringatan oleh Petugas

Salingka Media, Padang – Tiga pemilik bangunan liar di kawasan bantaran sungai kawasan Kecamatan Nanggalo diberi Peringatan oleh Petugas. Kamis (9/2/2023). Lokasi ketiga bangunan ini di sekitar masjid Raya Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sumatera Barat.

Diindikasikan bangunan tersebut berada di tempat yang melanggar, maka dari itu Pol PP bersama dengan Balai Wilayah (BWS) segera mengeluarkan teguran kepada pemilik bangunan tersebut.

Disampaikan Kabid penegak Peraturan Perundang undangan Daerah Rio Ebu Pratama bahwa BWS dan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik.

Surat teguran menyebutkan pemilik harus membongkar bangunan dalam waktu 7 x 24 jam. Tentu, BWS dan Satpol PP Padang siap membantu jika tidak diindahkan.

“Kita bersama Balai Wilayah Sungai memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri,”terang Rio Ebu Pratama.

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa tentu sesuai aturan yang berlaku.

“setiap pelanggaran akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda, serta siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan,”Jelas Mursalim.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Exit mobile version