Indeks

Tertangkap di Dharmasraya, Pria Asal Solok Selatan Bawa 38 Paket Sabu dari Jambi

Tertangkap di Dharmasraya, Pria Asal Solok Selatan Bawa 38 Paket Sabu dari Jambi
Tertangkap di Dharmasraya, Pria Asal Solok Selatan Bawa 38 Paket Sabu dari Jambi – Dok. Sumbarkita

Salingka Media – Aparat Kepolisian Resor Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria asal Solok Selatan. Pelaku berinisial W (41) dibekuk saat membawa 38 paket sabu dari Jambi ke wilayah Dharmasraya. Aksi pelaku ini berhasil dihentikan berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungan mereka.

Penangkapan pengedar sabu di Dharmasraya ini terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, yang diketahui kerap menjadi jalur perlintasan antardaerah.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, pihaknya menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim opsnal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti.

“Di tangan pelaku, kami temukan satu kotak kacamata hitam berisi 38 paket plastik kecil yang diduga berisi kristal sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai seratus ribu rupiah serta sebuah ponsel merek Vivo berwarna hitam,” ujar AKP Rusmardi saat diwawancarai pada Sabtu pagi.

Proses penangkapan berlangsung di bawah pengawasan aparat pemerintahan setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, W mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang perempuan bernama Desi, yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan pengedar sabu di Dharmasraya ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas jaringan narkoba lintas provinsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, W akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), yang ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian.

“Kami sangat menghargai informasi dari warga. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi kita penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas yang mencurigakan,” tegas AKBP Purwanto.

Exit mobile version