Indeks

Terlibat Peredaran Narkoba, Pria 54 Tahun Diringkus di Tanah Datar

Terlibat Peredaran Narkoba, Pria 54 Tahun Diringkus di Tanah Datar
Terlibat Peredaran Narkoba, Pria 54 Tahun Diringkus di Tanah Datar – Foto via Posmetropadang

Salingka Media – Operasi pemberantasan Narkoba Tanah Datar kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar baru-baru ini berhasil menciduk seorang pria paruh baya berinisial IS (54) di pinggir jalan Jorong Jati Tunggal, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dan penyelidikan mendalam yang telah dilakukan selama beberapa hari. IS diduga baru saja melakukan transaksi pembelian sabu.

Saat proses penangkapan berlangsung, IS tak dapat mengelak dari petugas kepolisian. Penggeledahan awal yang dilakukan di saku celananya langsung mengungkap keberadaan satu paket sabu, yang diduga baru dibelinya. Penemuan barang bukti ini sontak memperkuat dugaan keterlibatan IS dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tidak hanya mengamankan barang bukti yang ditemukan di tubuh pelaku, petugas kemudian membawa IS ke kediamannya, yang lokasinya tak jauh dari titik penangkapan. Di sinilah terungkap bukti-bukti tambahan yang lebih signifikan. Petugas berhasil menemukan alat hisap sabu atau bong, serta beberapa lembar plastik bening yang biasa digunakan untuk membungkus sabu. Seluruh barang bukti ini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Muhammad Arvi, Kasatresnarkoba Polres Tanah Datar, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. Beliau menjelaskan bahwa penangkapan IS adalah puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran Narkoba Tanah Datar. “Tim sudah mengintai pergerakan pelaku sejak beberapa hari belakangan. Tim kemudian menemukan pelaku di pinggir jalan dan mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas AKP Arvi pada Jumat (27/6).

AKP Arvi menambahkan, seluruh proses penangkapan dan penyitaan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Kepala Jorong setempat dan masyarakat sekitar, menunjukkan transparansi dalam prosedur hukum yang dijalankan. Saat ini, IS beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan intensif. Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus Narkoba Tanah Datar ini.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tegas AKP Arvi, menandakan keseriusan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.

Exit mobile version