
Salingka Media – Terus berjuang memberantas praktik ilegal, Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Seorang pelaku berinisial RE (51) diamankan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kamis (5/6/2025) siang. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Penangkapan terhadap RE, seorang wiraswasta asal Cakung Barat, Jakarta Timur, dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penindakan berada di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan saat mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI.
Dari hasil penindakan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Mitsubishi Canter yang di dalamnya terdapat dua tandon kosong berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta dua tandon berisi 1.000 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Selain itu, turut disita satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang sepanjang dua meter.
Atas perbuatannya, RE disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumatera Barat berkomitmen penuh untuk terus mengintensifkan pengawasan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi energi subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak dan sesuai dengan peruntukannya.