Indeks

Terbongkar! 25 Hektare Ladang Ganja Tersembunyi di Aceh, Pemilik Masih Diburu

Terbongkar! 25 Hektare Ladang Ganja Tersembunyi di Aceh, Pemilik Masih Diburu
Terbongkar! 25 Hektare Ladang Ganja Tersembunyi di Aceh, Pemilik Masih Diburu – Dok. Mediahub Polri

Salingka Media – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai, serta TNI berhasil mengungkap ladang ganja di Aceh yang sangat luas. Tak tanggung-tanggung, area temuan ini mencapai 25 hektare dan tersebar di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pengungkapan masif ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Berawal dari Penangkapan Kurir di Bener Meriah

Operasi besar-besaran yang mengungkap ladang ganja di Aceh ini bermula dari pengembangan kasus pada akhir Mei 2025 lalu. Saat itu, penyidik berhasil mengamankan 27 kilogram ganja kering di Bener Meriah, Aceh. Penangkapan ini membawa polisi kepada tersangka YH, sang kurir, dan KR yang bertugas mengemas ganja. Namun, perhatian utama tertuju pada F, sang pemilik ganja, dan MR, yang kini berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa F adalah dalang di balik pengiriman ganja ke Siantar, Sumatera Utara. Ia menjanjikan upah Rp300.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantar oleh YH dan MR. Setelah penangkapan KR, sang pengemas, polisi pun segera memburu F dan MR.

Dari Gubuk Penyimpanan hingga Ladang Raksasa

Meskipun F dan MR sempat menghilang, penyidikan terus berjalan. Tersangka YH memberikan informasi vital yang mengarah pada penemuan awal barang bukti. Ia mengungkapkan keberadaan gubuk milik F yang biasa digunakan untuk menyimpan ganja. Dari penggeledahan di gubuk tersebut, penyidik berhasil menyita tambahan 8 kilogram ganja.

Informasi dari YH tak berhenti sampai di sana. Ia juga menyebutkan lokasi ladang ganja di Aceh milik F, yang ternyata berada di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Informasi ini menjadi kunci pembuka untuk operasi lapangan yang lebih besar.

Operasi Gabungan Ungkap Puluhan Hektare Ladang Ganja

Berbekal petunjuk tersebut, tim gabungan yang solid terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, personel Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai, dan TNI memulai operasi pencarian ladang ganja milik F. Tahap pertama operasi dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2025 di Kabupaten Nagan Raya, dan hasilnya adalah penemuan lima titik lokasi ladang ganja.

Tak puas sampai di situ, tim gabungan melanjutkan pencarian pada tanggal 20 hingga 22 Juni 2025. Usaha keras ini membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya tiga titik lokasi ladang ganja lain, yang berada di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.

Totalnya, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso merincikan, “Ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4–6 bulan, sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton.” Angka ini menggambarkan betapa masifnya jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pemusnahan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Modus operandi yang diterapkan tersangka F cukup sistematis: menanam ganja di kebun miliknya, memanennya, lalu mengemas ganja kering di gubuk untuk kemudian dikirimkan melalui kurir. Seluruh ladang ganja di Aceh yang ditemukan ini telah mulai dimusnahkan secara bertahap sejak Senin, 23 Juni 2025, hingga diperkirakan selesai pada Jumat, 27 Juni 2025.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti para pelaku kejahatan narkotika ini.

“Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” tutup Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menekankan peran penting kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi narkoba.

Exit mobile version