
Salingka Media – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indo nesia (BPK RI) melayangkan sorotan tajam terhadap pengadaan 19.968 nasi kotak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Temuan ini tercantum jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran tahun 2024, yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius. Ribuan nasi kotak ini, yang dipesan untuk periode hingga Desember 2024, kini menjadi tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Pengadaan nasi kotak tersebut berdasarkan Surat Pesanan Nomor 020.001/SP/Pol.PP-Tibum/II/2023 yang diterbitkan pada 1 Februari 2024. Dokumen ini merinci pemesanan konsumsi dalam jumlah masif kepada pihak penyedia, memicu spekulasi mengenai urgensi dan kebutuhan riil atas pengadaan tersebut.
Sorotan terhadap temuan ini semakin menguat setelah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat Nasional (REPRO) Sumbar, Roni, angkat bicara. Menurut Roni, pihak yang semestinya bertanggung jawab atas dugaan kejanggalan pengadaan ini adalah pejabat di era kepemimpinan sebelumnya, bukan Wali Kota Padang yang baru dilantik. “Pengadaan ini terjadi sebelum pelantikan Wali Kota yang baru. Maka tanggung jawabnya tidak bisa dialamatkan kepada Wali Kota yang sekarang,” tegas Roni, menjelaskan garis waktu temuan ini yang krusial.
Pernyataan Roni merujuk pada fakta bahwa Fadly Amran resmi menjabat sebagai Wali Kota Padang periode 2025–2030 sejak 20 Februari 2025. Pelantikan dirinya, bersama ratusan kepala daerah lain, dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Fadly Amran didampingi oleh Maigus Nasir sebagai Wakil Wali Kota. Sebelum memimpin Kota Padang, Fadly Amran dikenal sebagai sosok reformis dengan rekam jejak yang baik selama menjabat Wali Kota Padang Panjang periode 2018–2023.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padang terkait temuan nasi kotak yang kontroversial ini. Publik menanti dengan cermat klarifikasi dari pihak berwenang guna memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Temuan BPK ini tentu menjadi ujian bagi komitmen akuntabilitas pemerintahan daerah di Kota Padang.