Indeks

Skandal Caleg DPRK Aceh Tamiang: Gunakan Uang Sabu untuk Kampanye

Skandal Caleg DPRK Aceh Tamiang Gunakan Uang Sabu untuk Kampanye
calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia. (Dok. Humas berita patroli)

Salingka Media – Calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang, yang identitasnya disamarkan sebagai S, disebut telah menggunakan uang dari penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya. Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, pada Senin (27/5/2024).

Menurut Mukti, S diduga memanfaatkan sebagian dari pendapatan penjualan sabu untuk keperluan kampanye politiknya. Selain itu, Bareskrim Polri juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 70 Kg yang dikendalikan oleh S.

Jaringan S dilaporkan memiliki koneksi di Malaysia, dan pihak berwenang telah menangkap tiga kaki tangannya, yakni S, R, dan I, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Saat ini, Bareskrim Polri sedang berusaha menangkap pelaku lainnya yang diduga bersembunyi di Malaysia.

Pelaku tersebut, yang disebut sebagai A, adalah seorang warga Indonesia di Malaysia. Mukti menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap A, dan diyakini bahwa hal ini akan segera terjadi.

S, yang merupakan caleg terpilih dari PKS di DPRK Aceh Tamiang, diduga terlibat dalam peredaran narkoba seberat 70 Kg. Setelah sebulan menjadi buronan, ia akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Tamiang setelah melarikan diri ke Medan beberapa kali.

S beserta tiga tersangka lainnya kini akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Kasus ini menjadi peringatan bagi para politisi agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba, karena hal ini bisa mencoreng nama baik partai politik dan masyarakat.

Exit mobile version