Indeks

Siswi SMK yang Sempat Dilaporkan Hilang Ditemukan di Batam, Dibawa Kabur Sang Kekasih

Siswi SMK yang Sempat Dilaporkan Hilang Ditemukan di Batam, Dibawa Kabur Sang Kekasih – Dok. posmetropadang

Salingka Media, Tilatang Kamang – Seorang siswi SMK berinisial YA yang sebelumnya dikabarkan hilang, akhirnya ditemukan oleh Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Remaja tersebut ternyata dibawa kabur oleh kekasihnya, seorang pria berusia 21 tahun berinisial AR, warga Kota Padang.

Dibawa Kabur dan Mengaku Jalani Hubungan Suami Istri Dari hasil penyelidikan, YA bukanlah hilang, melainkan pergi bersama AR tanpa izin keluarga. Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan lebih jauh dengan YA layaknya suami istri.

Setelah ditemukan di Batam, keduanya segera diamankan dan dibawa kembali ke Bukittinggi. Sementara itu, AR kini harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya yang membawa kabur anak di bawah umur.

Proses Penangkapan di Kota Batam Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi melalui Wakasat Reskrim, AKP Anidar, mengonfirmasi bahwa pasangan muda tersebut telah diamankan setelah sebelumnya ditahan oleh jajaran Polresta Barelang, Kota Batam.

“Benar, tadi malam keduanya sudah kami amankan di Mako Polresta Bukittinggi. Kami bekerja sama dengan jajaran Polresta Barelang untuk mengamankan mereka di salah satu kontrakan di kawasan Pasir Putih, Batam,” jelas AKP Anidar pada Jumat (14/3).

Menurut keterangan dari AR, hubungan mereka baru saja terjalin. Namun, meski atas dasar suka sama suka, tindakan membawa kabur anak di bawah umur tetap melanggar hukum.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Selain membawa kabur YA, AR juga diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum terkait perlindungan anak. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih menunggu hasil visum untuk memperkuat bukti yang ada. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Anidar.

Kata Kunci: siswi SMK hilang, kasus bawa kabur anak, penemuan di Batam, pacar bawa kabur kekasih, kasus hukum perlindungan anak

Tag: kriminal, berita terkini, hukum, Batam, Bukittinggi, anak di bawah umur, kasus penculikan, berita viral, berita hari ini

Exit mobile version